TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca tudingan yang dilayangkan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) terhadap PT. Konawe Putra Propertindo (KPP), soal eksistensi perusahaan tersebut, terkait penjualan aset tanah ke pihak lain dan status Leo Chandra di perusahaan tersebut, pihak KPP akhirnya angkat bicara.
Klarifikasi pihak PT. KPP ini didasari atas maraknya isu-isu yang dinilai menyesatkan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penjelasan yang sebenarnya ke publik.
Melalui Kuasa Direktur Utama PT. KPP, Edy Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya tak pernah melakukan penjualan aset tanah ke pihak lain selain PT. VDNI.
“Sengan ini kami menjelaskan bahwa perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo belum pernah ada transaksi tanah, dengan perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park ( PT. VDNIP),” ujar Edi kepada awak media, saat menggelar press conference, Jumat 25 Mei 2018 di Plaza Inn hotel Kendari.
Selain itu, Edy juga menegaskan, bahwa Leo Chandra Edward adalah Komisaris PT . Sudhana Mineral yang merupakan salah satu pemegang saham di PT. KPP.
Menurut dia, dalam management Leo Chandra memang tidak menduduki jabatan tertentu. Akan tetapi, yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengurus kepentingan perusahaannya di KPP.
“Perusahaan Pak Leo itu pemegang saham sebesar 35 persen di KPP. Tentunya dia memiliki hak untuk mengurus kepentingan KPP,” jelasnya.
Dia juga mengakui, bahwa tidak semua area yang digunakan untuk jalur hauling (menuju pelabuhan Jetty) dibeli, sehingga memang masih ada lahan milik warga yang belum dibebaskan. Olehnya itu, dalam waktu dekat, KPP akan melalukan pemecahan sertifikat. Dan hak masyarakat akan diberikan.
“Sebagian memang milik KPP dan sebagian lagi milik warga” ungkapnya.
Laporan: Ikas Cunge