TenggaraNews.com, KENDARI – DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan surat rekomendasi, terkait keluhan masyarakat atas debu dan kebisingan suara yang ditimbulkan PT Agung Beton Kendari (ABK) di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Laode Muhamad Rajab Djinik pada Senin, 20 Februari 2023.
“Yang jelasnya komisi III memberi masukan kepada Kabag hukum dan semua dan OPD dan juga ke pak ketua untuk menjaga investasi di Kota Kendari,. Kalau kemudian ada masalah antara PT Agung dengan masyarakat, kita sebagai pemerintah akan menyelesaikan persoalan yang ada di sana,” ujar Rajab.
“Terkait dengan rekomendasi yang dibuat, saya pikir apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan PT Agung, ” tambahnya.
Rekomendasi tersebut dibuat guna menyikapi tuntutan masyarakat. Di dalam rekomendasi juga akan dimasukan poin – poin penting yang harus ditaati pemerintah dan PT ABK, untuk kepentingan masyarakat.
Dirinya berharap agar aktivitas PT ABK tetap berjalan dan demikian juga masyarakat tetap berjalan.
“Kita buatkan rekomendasi, agar dikemudian hari ada yang kami pegang sebagai dasar. Supaya masalah ini tidak muncul terus dan diungkit. Kami juga akan senang kalau banyak yang berinvestasi di Kendari, tetapi ini juga perlu bimbingan dari pemerintah, baik kelurahan maupun kecamatan untuk memfasilitasinya, karena ini kan sebenarnya mis komunikasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, kader partai berlambang beringin itu juga berharap agar pemerintah dapat mengambil peran penting dalam hal komunikasi terhadap masyarakat.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Kelurahan Petoaha mengeluhkan debu yang dikeluarkan PT ABK. Debu ini kemudian dianggap mencemarkan lingkungan sekitar.
Tidak hanya itu, aktivitas perusahaan ini menimbulkan kebisingan yang membuat masyarakat merasa terganggu.
Kemudian adanya aksi unjukrasa yang dilakukan Kesatuan Aktivis Sultra ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
Dalam aksi itu, massa menuntut agar DLHK Kota Kendari mengkaji ulang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT ABK.
Permintaan kajian ulang itu dilakukan, karena aktivitas PT ABK dapat menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Kelurahan Petoaha.
Laporan : Munir
Editor : Rustam