TenggaraNews.com, KENDARI – Sultan (18) pelaku pencuri handphone ditangkap Buser 77 Polresta Kendari pada Selasa, 21 Februari 2023.
Sultan dibekuk di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari tadi
“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
“Hasil interogasi usai penangkapan, pelaku ternyata sudah 20 kali mencuri handphone di sejumlah lokasi di Kota Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Sultan juga diketahui residivis dalam kasus yang sama. Informasi yang diperoleh sudah 3 kali masuk Lapas, khusus anak Kota Kendari.
Sultan diketahui mencuri 2 unit handphone di sebuah Masjid di Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada 24 Januari 2023 lalu.
Kasus ini terungkap, setelah Ikhsan Taufik Saleh dan Aldin Fajar Ramadan kehilangan handphone saat singgah shalat di sebuah masjid.
“Saat itu korban sedang singgah salat dan istirahat di masjid. Korban sempat ketiduran. Saat korban terbangun, HP bernama merek Xiaomi dan merek Infinix Not 7 sudah hilang,” terang Fitrayadi.
Kedua korban kemudian meminta bantuan pengurus masjid untuk membuka rekaman CCTV.
“Dalam rekaman tersebut terlihat Sultan yang mengambil HP kedua korban,” pungkasnya.
Pelaku kini sudah diamankan di Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Laporan : Munir
Editor : Rustam