TenggaraNews.com, KENDARI – Rencana pemerintah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dengan merevisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat Indonesia.
Dalam rencana revisi itu, ada dua pasal yang menjadi sorotan, yaitu pasal 7 ayat (1) yang tertulis: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12% (12 persen).” Dalam aturan yang berlaku saat ini merujuk UU Nomor 42 tahun 2009, PPN adalah 10 persen.
Artinya, dalam RUU KUP yang diusulkan ini, bakal ada kenaikan PPN dari semula 10 persen menjadi 12 persen.
Ketentuan lain yang mendapat sorotan adalah Pasal 4A ayat (2b) yang bertuliskan ‘dihapus’. Beleid (langkah) ini tak lagi menyebutkan sembako atau kebutuhan pokok termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Padahal sebelum diusulkan revisi, barang-barang itu dikecualikan sebagai kelompok barang yang kena PPN.
Ini diperkuat dengan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draf RUU pasal 4A ayat (2b) yang diusulkan saat ini, kebutuhan pokok dikeluarkan dari kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan soal konsep multitarif untuk sembako. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Menanggapi rencana tersebut, Hasdar SE Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia ( BPD Gapensi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan, dalam perspektif rencana menaikkan tarif PPN, pemerintah perlu melihat dari dua sisi.
Sisi pertama, kalau pemerintah ingin menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dapat dilakukan pada pekerjaan proyek pemerintah ataupun industri-industri skala besar saja.
“Menurut saya pribadi, silahkan pemerintah menaikkan tarif PPN asalkan untuk kegiatan pemerintah atau industri besar, tapi ingat bukan industri skala UKM,” kata Hasdar.
Sisi kedua, kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) yang juga akan dijadikan obyek pungutan PPN 12 persen, disarankan agar pemerintah mengurungkan rencana tersebut.
Di tengah pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Jadi sangat tidak elok dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, negara menarik pajak dari sembako. Kasihan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kondisi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini perlu diberikan perhatian khusus, agar dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid19.
“Jadi pendapat pribadi saya, janganlah Sembako kita dikenakan PPN. Kasihan sektor UKM kita saat ini,” tutup Hasdar.
Laporan : Rustam









