TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akibat melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Serta Netralitas ASN yang mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat KASN No. B.1567/KASN/5/2019, direkomendasikan kepada Bupati untuk segera memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin sedang kepada Syamsul Bahri, yang pelaksanaanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, atas unggahan daftar dukungan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Achmad Aksar (putra Bupati Wakatobi), dan terdapat bukti screenshot dari status WhatsApp Syamsul Bahri pada ajang Pemilu kemarin.
Kepala BPPRD Syamsul Bahri, dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa dirinya belum bisa menanggapu lebih lanjut soal teguran tersebut. Sebab, dirinya belum membaca rekomendasi KASN.
“Oh, saat ini saya belum bisa memberikan komentar, karena saya belum baca secara jelas rekomendasi itu,” kata Syamsul Bahri, mellui pesan singkat, Sabtu 27 Juli 2019.
Melalui surat rekomendasi ini, KASN menyampaikan kepada Bupati Wakatobi agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN, dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas