TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) menyerahkan tersangka AGK, mantan karyawan Bank Sultra bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
Penyerahan tersangka AGK pembobol rekening nasabah Bank Sultra telah lengkap (P21), baik syarat formil maupun syarat materilnya.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi SH kepada wartawan pada Kamis, 17 November 2022.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian JPU Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Nopember 2022.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Sultra Cabang Utama Kendari, sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui, tersangka AGK membobol 105 rekening nasabah Bank Sultra. Nilai kerugian akibat perbuatan tak terpuji itu mencapai Rp 1, 9 Milyar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka AGK, yakni mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi. Selanjutnya, dipindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah disiapkan.
Laporan : Munir