TenggaraNews.com, KENDARI – Pembangunan terminal khusus (Tersus) PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga tak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Kementerian Perhubungan RI. Hal itu diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.
Menurut dia, pembangunan Tersus PT. IMN itu diduga tak sesuai penempatan lokasi yang disetujui oleh pihak Kementerian Perhubungan RI. Sebab, izin pembangunan Tersus diajukan untuk di Kabupaten Kolaka, namun PT. IMN justru melakukan pembangunan di Kabupaten Konsel.
“Ini jelas pelanggaran, izin diberikan untuk pembangunan tersus di Kabupaten Kolaka tetapi melakukan pembangunan di Kabupaten Konsel. Bisa dikatakan untuk izin Tersus di Kabupaten Konsel kami duga tidak ada,” ujarnya, Sabtu 12 Desember 2020.
Olehnya itu, Ampuh Sultra meminta Dishub bersama Polda Sultra seharusnya tak tinggal diam dan terkesan lakukan pembiaran. Kedua instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan harus segera turun melakukan penyelidikan ke lokasi Tersus milik PT. IMN di Kabupaten Konsel, dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembangunan Tersus tersebut.
“Kami sebagai mitra dari pemerintah meminta kepada instansi terkait yakni Dishub dan Polda Sultra untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terkait Tersus milik PT. IMN di Kabupaten Konsel,” pinta Hendro.
Dia menegaskan, terkait dengan aturan maupun mekanisme pembangunan Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS.
“Mekanismenya ada, jika pembangunannya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan maka harus diproses secara hukum,” tegas Hendro.
Disebutkannya, dalam pasal 5 ayat 1 PM No. 51 Tahun 2011 dijelaskan, bahwa lokasi pembangunan terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh menteri/setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota, mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, dalam pasal 8 ayat 1 PM Nomor 51 Tahun 2011 ditegaskan, pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin dari direktur jenderal.
“Semuanya sudah dijelaskan, baik mengenai penetapan lokasinya maupun izin pembangunan terminal khusus itu sendiri jelas tertuang dalam PM 51 Tahun 2011,” ungkapnya.
Hendro menambahkan, ketentuan pidana dan penegasan tentang pembangunan terminal khusus tanpa izin juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam pasal 299 dijelaskan, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari menteri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat dua dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.
Selanjutnya, pada pasal 339 menyebutkan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
Hingga berita ini dipublish, tim redaksi Sutrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. IMN, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pembangunan Tersus tersebut.
Laporan: Ikas









