Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Tersus PT. Integra di Konsel Diduga Ilegal, Dishub dan Polda Sultra Lakukan Pembiaran?

"Izin Lokasi Pembangunan di Kolaka, PT. IMN Membangun Tersus di Konsel"

redaksi by redaksi
December 12, 2020
in Ibukota
0
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pembangunan terminal khusus (Tersus) PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga tak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Kementerian Perhubungan RI. Hal itu diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

Menurut dia, pembangunan Tersus PT. IMN itu diduga tak sesuai penempatan lokasi yang disetujui oleh pihak Kementerian Perhubungan RI. Sebab, izin pembangunan Tersus diajukan untuk di Kabupaten Kolaka, namun PT. IMN justru melakukan pembangunan di Kabupaten Konsel.

“Ini jelas pelanggaran, izin diberikan untuk pembangunan tersus di Kabupaten Kolaka tetapi melakukan pembangunan di Kabupaten Konsel. Bisa dikatakan untuk izin Tersus di Kabupaten Konsel kami duga tidak ada,” ujarnya, Sabtu 12 Desember 2020.

Olehnya itu, Ampuh Sultra meminta Dishub bersama Polda Sultra seharusnya tak tinggal diam dan terkesan lakukan pembiaran. Kedua instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan harus segera turun melakukan penyelidikan ke lokasi Tersus milik PT. IMN di Kabupaten Konsel, dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembangunan Tersus tersebut.

“Kami sebagai mitra dari pemerintah meminta kepada instansi terkait yakni Dishub dan Polda Sultra untuk menyelidiki dan melakukan penindakan terkait Tersus milik PT. IMN di Kabupaten Konsel,” pinta Hendro.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Dia menegaskan, terkait dengan aturan maupun mekanisme pembangunan Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS.

“Mekanismenya ada, jika pembangunannya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan maka harus diproses secara hukum,” tegas Hendro.

Smiley face

Disebutkannya, dalam pasal 5 ayat 1 PM No. 51 Tahun 2011 dijelaskan, bahwa lokasi pembangunan terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh menteri/setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota, mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, dalam pasal 8 ayat 1 PM Nomor 51 Tahun 2011 ditegaskan, pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin dari direktur jenderal.

“Semuanya sudah dijelaskan, baik mengenai penetapan lokasinya maupun izin pembangunan terminal khusus itu sendiri jelas tertuang dalam PM 51 Tahun 2011,” ungkapnya.

Hendro menambahkan, ketentuan pidana dan penegasan tentang pembangunan terminal khusus tanpa izin juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam pasal 299 dijelaskan, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari menteri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat dua dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.

Selanjutnya, pada pasal 339 menyebutkan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Hingga berita ini dipublish, tim redaksi Sutrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. IMN, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pembangunan Tersus tersebut.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 425
Previous Post

PT. PLM Kembali Berulah : Emas Dikeruk, Limbah Cemari Sawah Petani

Next Post

Dekranas Kota Kendari Gelar Senam Sembari Eksplore Obyek Wisata

redaksi

redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Dekranas Kota Kendari Gelar Senam Sembari Eksplore Obyek Wisata

Dekranas Kota Kendari Gelar Senam Sembari Eksplore Obyek Wisata

Hari Selasa, KPUD Konkep Pleno Rekapitulasi

Hari Selasa, KPUD Konkep Pleno Rekapitulasi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara