TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran Rusiawati Abunawas saat Pilcaleg 2019 lalu yang dilaporkan Novar Aditya Praja (NAP) terus bergulir di Mahkamah Partai Gokar.
Berdasarkan surat dari Mahkamah Partai Golkar yang dikirimkan kepada Novar Aditya Praja selaku pemohon, pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa 3 November 2020 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Koordinator Forum Pemerhati Partai Golkar Kota Kendari, Ando Hasrin mengatakan, Mahkamah Partai Golkar harus segera memutuskan perkara tersebut. Menurut dia, Mahkamah Partai Golkar perlu menindaklanjuti dengan terbuka, transparan dan akuntabel persoalan tersebut, sebagai ujung tombak dari rasa keadilan calon anggota legislatif yang mencari kebenaran dan keadilan.
“Karena ini merupakan cerminan dari Partai Golkar di masa yang akan datang,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Ando Hasrin membeberkan beberapa hal yang perlu dijadikan atensi untuk DPD I, DPD II dan DPP serta Mahkamah Partai Golkar adalah, Rusiawati Abunawas menjadi calon anggota legislatif ( Caleg ) dari partai Golkar dikukuhkan pada 12 Juni 2018 melalui Rapat Pleno DPD II Golkar Kota Kendari, yang dipimpin Ketua Golkar Kota Kendari saat itu, Hikman Ballagi.
Seharusnya, kata dia, sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, Rusiawati harus sudah mundur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Akan tetapi, kenyataannya belum ada surat penyampaian mundur dari partai dan anggota DPRD Kota Kendari Periode 2014-2019, dan masih sering mengikuti Rapat di DPRD Kota Kendari.
“Hal ini saya sudah konfirmasi ke pengurus DPD II Partai Golkar Kota Kendari Periode 2020-2025. Secara administratif surat itu harusnya ada, tapi kenyataannya tidak ada. Dan ini ada jejak digitalnya, bisa kita buka bersama,” ungkapnya.
Selanjutnya, pasca ditetapkan jadi Caleg dari Partai Golkar oleh KPU, Rusiawati Abunawas melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu Dapil Poasia dan Abeli sembari memberikan bingkisan berupa baju koko, jilbab dan amplop, dengan tujuan agar para penyelenggara tersebut dapat memenangkan dirinya di Pileg serentak 2019, yang berujung pada sidang kode etik terhadap sejumlah penyelenggara.
“Dan ini terbukti. Harusnya Ibu Rusiawati Abunawas di diskualifikasi dari pencalonannya sebagai Caleg, tapi kenyataannya tidak dilakukan karena dilindungi oleh oknum pengurus DPD II Golkar Kota Kendari sebelumnya. Dan ada indikasi aliran dana ke oknum tersebut. Kami dari FPPG Kota Kendari pernah melakukan aksi klarifikasi di DPD II Golkar Kota Kendari sehubungan dengan masalah tersebut,” jelasnya.
Ando Hasrin menambahkan, bahawa pihaknya sangat menyayangkan kejadian seperti ini terjadi di partai politik berlambang pohon beringin itu. Pengurus Partai Golkar DPD II Kota Kendari di abwah kepemimpinan Hikman Ballagi kala itu dapat menyadari hal ini telah mencederai marwah partai, yang selalu dijunjung tinggi dan netralitas sebagai pengurus partai Golkar.
Olehnya itu, FPPG Kota Kendari menegaskan, jika atensi yang disampaikan pihaknya benar, maka Rusiawati Abunawas harus diberhentikan sebagai pengurus Partai Golkar. Selain itu, pihaknya juga mendesak Mahkamah Partai Golkar memberhentikan Rusiawati Abunawas dari anggota legislatif serta menggantinya dengan calon suara terbanyak ke dua di Dapil tersebut.
“Untuk itu, kami minta Mahkamah Partai Golkar memutuskan dengan seadil-adilnya perkara ini dengan bukti autentik yang ada,” tegasnya.
Laporan: Ikas









