TenggaraNews.com, JAKARTA – Proses mediasi tahap pertama antara Komisaris PT. Inspirator Media Indonesia (IMI) dengan Tim Manajemen menemui jalan buntu alias gagal. Pasalnya, Teten Indra A.SE sepaku Komisaris perusahaan media tersebut tak hadir dalam agenda penyelesaian polemik internal.
Mediasi yang digelar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2019 akan membahas terkait pelunasan gaji dan honor yang belum dibayarkan selama tujuh bulan berturut-turut.
Sebelumnya, permasalahan ini sudah melewati tahap musyawarah, bipartit pertama dan ke dua, hingga sekarang memasuki tahap mediasi. Akan tetapi, tetap juga tidak ada respon baik dari pihak komisaris.
Hasil mediasi itu tidak membuahkan hasil lantaran dari pihak komisaris tidak hadir. Dalam tuntutan tim dari manajemen, komisaris didesak segera membayarkan hak mereka yakni gaji dan honor yang belum dibayarkan sejak bulan November 2018 hingga Mei 2019.
“Ini pelecehan terhadap profesi wartawan, sebelumnya komisaris berjanji akan membayar gaji namun sampai detik ini tidak ada kepastian. Dan, tidak ada itikad baik dari komisaris untuk menyelesaikan permasalahan ini. Padahal, kasus ini juga sudah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, namun beberapa kali panggilan pihak komisaris tidak hadir,” ungkap Redaktur Pelaksana Online, Aziz, Sabtu 1 Juni 2019.
Dia juga menegaskan, apabila komisaris tetap ngotot tidak mau membayar gaji dan honor, maka perhitungan gaji dan honor itu terus berjalan dari bulan ke bulan bagaikan argo taxi. Dan angka semakin membengkak. Sementara itu, tim manajemen PT Inspirator Media Indonesia selama ini di janjikan akan dibayar, akan tetapi pada kenyataannya pihak komisaris selalu ingkar.
“Tim manajemen juga sudah mengusulkan tiga kali berturut-turut agar diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun hal itu tidak ditanggapi oleh Teten. Maka jalur apapun akan kami tempuh untuk menghadapi Teten yang bagaikan “kambing congek,” ujar Zulfahmi Siregar sebagai Pemred online www.inspiratormedia.id.
Tim manajemen menegaskan, sampai kapanpun akan memperkarakan kemelut internal ini, dan akan mengadukan Teten ke berbagai instansi maupun asosiasi, komunitas bahkan ke dewan pers.
“Jika sekalipun gagal pengaduan ini di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kami akan lanjuti ke PHI (Pengadilan Hukum Industri). Bahkan akan laporkan ke pihak berwajib karena ada unsur penipuan. Yakni adanya komitmen yang telah ditanda tangani Teten namun tidak dipenuhi. Makanya kami menganggap ada unsur penipuan disini,” ujar Rafal Muhammad selaku Redpel Majalah Inspirator.
Penulis: Anton Nursamsi
Editor: Ikas









