TenggaraNews com, KENDARI – Tiga bulan buron, Rahim, pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Bunggasi, kelurahan Andounohu, kecamatan Poasia Kota Kendari, pada 25 Juli 2022 lalu, akhirnya diringkus satuan tim Buser 77 Polresta Kendari, Senin 07 November 2022 sekitar pukul 03.35 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka di awali dengan bukti yang cukup kuat. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan di desa Padabaho, kecamatan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim Buser77 melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah lokasinya diketahui kemudian dilakukan penangkapan, “kata Fitrayadi.
Lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, dari hasil interogasi, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Dimana pelaku saat itu menusuk bagian keteak sebelah kanan korban menggunakan sebilah badik.
“Jadi tersangka menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian keteak sebelah kanan kemudian kepala dengan menggunakan badik berukuran 15 sentimeter,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan : Munir