TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang wanita berinisial WN (32) warga desa Sukamaju, kecamatan Wolowa, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya LU (35) yang tidak lain adalah suaminya, Sabtu 5 November 2022.
LU nekat melakukan penganiayaan karena diduga sang istri tidak mau melayaninya berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana pelaku LU menganiaya istri menggunakan sebuah senjata tajam berjenis parang.
“Iya betul suami aniaya istri pakai sajam, pelaku sudah kita amankan,” Ucapnya saat dikonfirmasi melalui via selullernya, Senin 7 November 2022.
Atas kejadian itu, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), WN mengalami luka wajah dan mata akibat ulah suaminya.
“Terdapat luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu,” tuturnya.
Setelah melakukan penganiyaan, lanjut Kamal, pelaku kemudian melarikan diri kedalam hutan. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi pelaku nekat menganiaya istrinya lantaran kesal tidak mau dilayani untuk berhubungan badan.
“Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan,” beber dia.
ditambahkannya, bahwa saat ini, pelaku LU telah diamankan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Laporan : Erik Lerihardika