TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI mengumumkan bahwa tiga calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang meninggal dunia. Seluruh calon kepala daerah itu meninggal setelah infeksi Covid-19 . Kabar ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Minggu (4/10/2020) malam.
Menurut Evi, dari tiga calon, satu di antaranya meninggal sebelum menetapkan syarat pencalonan, atau masih berstatus sebagai bakal calon.
Sementara, dua orang lainnya tutup usia setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Evi Merinci, satu bakal calon yang meninggal dunia itu merupakan petahana di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bernama Muharram. Bakal calon ini mengembuskan napas terakhir pada Selasa (22/9/2020), satu hari sebelum penetapan paslon.
Dua orang lainnya yakni calon wali kota Bontang bernama Adi Darma yang meninggal dunia pada 1 Oktober 2020. Lalu, calon bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh, yang tutup usia pada 4 Oktober 2020.
Evi sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah yang meninggal dunia di Pilkada 2020 dapat disimpan. “(Calon yang meninggal dunia) dapat, menyimpan,” kata Evi sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Menurut Evi, penggantian bakal calon kepala daerah yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 78 Ayat (1) PKPU menyebutkan, penggantian calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.
Opsi Perppu Pilkada Yang dimaksud dengan yang berhalangan tetap meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen. Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah keberadaan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota. Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat berubah menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.
Evi mengatakan, calon bayi yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82. PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak menarik dukungannya kepada calon atau calon.
Jika parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang didukung oleh semula.
Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau calon calon, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum dinyatakan gugur. Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat menentukan calon atau paslon lain.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini, tahapan sudah menginjak masa kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Laporan : Rustam









