Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Calon Kepala Daerah di Indonesia Meninggal Terinfeksi Covid-19

redaksi by redaksi
October 5, 2020
in Nasional
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI mengumumkan bahwa tiga calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang meninggal dunia. Seluruh calon kepala daerah itu meninggal setelah infeksi Covid-19 . Kabar ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Minggu (4/10/2020) malam.

Menurut Evi, dari tiga calon, satu di antaranya meninggal sebelum menetapkan syarat pencalonan, atau masih berstatus sebagai bakal calon.

Sementara, dua orang lainnya tutup usia setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Evi Merinci, satu bakal calon yang meninggal dunia itu merupakan petahana di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bernama Muharram. Bakal calon ini mengembuskan napas terakhir pada Selasa (22/9/2020), satu hari sebelum penetapan paslon.

Dua orang lainnya yakni calon wali kota Bontang bernama Adi Darma yang meninggal dunia pada 1 Oktober 2020. Lalu, calon bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh, yang tutup usia pada 4 Oktober 2020.

Evi sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah yang meninggal dunia di Pilkada 2020 dapat disimpan. “(Calon yang meninggal dunia) dapat, menyimpan,” kata Evi sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Menurut Evi, penggantian bakal calon kepala daerah yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 78 Ayat (1) PKPU menyebutkan, penggantian calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.

Smiley face

Opsi Perppu Pilkada Yang dimaksud dengan yang berhalangan tetap meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen. Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah keberadaan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota. Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat berubah menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.

Evi mengatakan, calon bayi yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82. PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak menarik dukungannya kepada calon atau calon.

Jika parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang didukung oleh semula.

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau calon calon, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum dinyatakan gugur. Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat menentukan calon atau paslon lain.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini, tahapan sudah menginjak masa kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

 

Laporan : Rustam

Post Views: 189
Previous Post

MPR Lakukan Perbaikan Jalan Ir. Juanda

Next Post

Hugua Imbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati Segera Usulkan Rekrutmen P3K

redaksi

redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Hugua Imbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati Segera Usulkan Rekrutmen P3K

Hugua Imbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati Segera Usulkan Rekrutmen P3K

Anggota DPRD Muna Soroti Maraknya Honorer yang Dipecat Jelang Pilkada

Anggota DPRD Muna Soroti Maraknya Honorer yang Dipecat Jelang Pilkada

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara