TenggaraNews.com, KONAWE – Dari lima pelaku pencuri kabel tembaga milik PT Obsidian Stainles Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berhasil ditangkap security, telah sepakat berdamai dengan manajemen perusahaan. Sedangkan dua pelaku lainnya, belum ada kejelasan.
Ketiga pelaku menempuh perdamaian secara tertutup pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di pos security PT OSS yang terletak di Morosi. Pihak perusahaan diwakili Head Officer of Departement (HOD) PT OSS.
Informasi adanya perdamaian diungkapkan Cunding, Humas perusahaan PT OSS. “Ketiganya dibebaskan oleh pihak security PT OSS, atas adanya upaya perdamaian yang dilakukan pihak keluarga dengan pihak manajemen PT OSS,” kata Cunding, Minggu 29 Agustus 2021.
Ketiga pelaku yang dibebaskan itu, adalah Ishak (21) dari Desa Tanjung Batu, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumain (23) dari Desa Tanjung Bungga, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut dan Tesar (23) dari Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Konawe.
Di hadapan security dan manajemen perusahaan, ketiga pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Mereka juga minta kebijakan perusahaan, agar tidak melanjutkan permasalahan ini sampai ke ranah hukum.
Mendengar permintaan itu, management perusahaan yang diwakili HOD menerima permintaan maaf dari para pelaku. Namun pihak perusahaan tetap memberikan sanksi, berupa pelaku harus mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp. 30. juta.
Pihak perusahaan juga memutuskan memberhentikan ketiga karyawan tersebut dari status karyawan perusahaan PT. OSS dan kontraktor PT. CPI.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dan belum ada ketetapan. ke dua pelaku yang dimaksud, Ismail (19) dan Saputra (24), keduanya dari Desa Puuwonggia, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Laporan : Andi Fale









