TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga pria berinisial FJ, FB dan IS yang berprofesi sebagai sopir angkot diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, lantaran membobol Kantor Urusan Agama (KUA) Kendari Barat, Rabu 20 November 2017 lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Apesnya, ketiga pelaku diamankan pihak kepolisian sebelum menikmati hasil curiannya tersebut
Dalam aksinya, ketiga pria tersebut berhasil menggasak sejumlah barang, berupa satu buah laptop dan satu buah komputer merek Accer.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi SIK membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kejadian tersebut diterimannya atas laporan salah seorang staff KUA berinisial MR.
“Jadi, hari Senin tanggal 20 November 2017 sekitar pukul 19.00 Wita kemarin yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, tersangka FJ dan FB berhasil kita amankan, “ungkapnya kepada Awak TenggaraNews.com, Minggu 26 November 2017.
Selain itu, kata dia, kedua pelaku diamankan ketika tengah berada didalam mobil angkutan, saat menjalani rutinitasnya sebagai sopir angkot (Cari Penumpang).
“Tersangka sementara mengemudi mobil mikrolet jurusan Kota Lama-Kampus Baru, kemudian kita pun melakukan pengejaran terhadap FJ dan FB, dengan mengikuti kendaraan yang digunakan tersangka dan melakukan penyergapan di depan SMA Negeri 1 Kendari, “beber Fajar
Setelah mengamankan kedua tersangka, dan melakukan introgasi lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya. Alhasil, IS berhasil diamankan pada Rabu 22 November 2017.
“Untuk tersangka IS kita berhasil amankan pada hari Rabu, sekitar pukul 15.00 Wita. Dimana lokasi penangkapannya persis berada di perempatan lampu merah RS Korem, saat tersangka tengah mengemudikan angkotnya,” ujar Kapolsek.
Untuk diketahui, selain mengamankan ketiga pelaku. Polsek Kemaraya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu set Komputer merek HP, satu buah Kipas Angin merek Miyako, satu pisau dapur, dan satu unit kendaraan mikrolet dengan nomor polisi DT 1326 UH warna biru muda.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge