Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Tilang Elektronik di Kendari Berlaku April

Redaksi by Redaksi
March 23, 2021
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI –  Program Electronic Trafic Law Inforcement (ETLE) akan berlaku bulan 27 April 2021 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya saat dihubungi TenggaraNew.com melalui via telepon.

“Electronic trafic law inforcement atau di sebut dengan tilang elektronik ini akan mulai berlaku di Kota Kendari pada  tanggal 27 April,”  ucap Kasatlantas AKP Lesmana Pramuditya. Selasa 23 Maret 2021.

Kasatlantas AKP Lesmana Pramuditya mengatakan, progres penyelesaian ETLE sudah mencapai 80 persen serta kamera sudah terpasang di 16 titik lampu merah di Kota Kendari yang mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 kilometer.

“Jadi yang menangkap pelanggaran bermotor serta melakukan registrasi semua itu sistemnya sudah elektronik,” ungkapnya.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan tilang elektronik ini sama seperti pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, seperti tidak menggunakan helm berkendara sambil bermain handphone dan pelanggaran-pelanggaran pada umumnya.

Smiley face

AKP Lesmana Pramuditya juga menjelaskan mekanisme kerjanya ketika kemera menangkap pelanggar-pelangar lalu lalu lintas.

“Iyaa mekanisme kerjanya ketika kemera menangkap pelanggaran itu akan masuk di registrasi Traffic Management Center(TMC) Polres Kendari, dan setelah TMC akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar Elektronik Registrasi Investigasi(ERI) dan kemudian data akan di kirimkan kepelangar melalui E-mail dan SMS,”ucapnya.

“Setelah di lakukan pengiriman data ke pelanggar, mereka harus melakukan pembayaran denda tilang langsung ke bank, apabila pelanggar tidak membayar maka mendapatkan sanksi, STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak ke depannya lagi,” tambahnya.

“Batas waktunya pelanggar untuk membayar denda tilang kita beri selama 14 hari,”tutupnya.

Laporan : Muh Beni

Post Views: 174
Previous Post

DPRD Sahkan Surunuddin – Rasyid Sebagai Bupati dan Wabup Konsel Terpilih

Next Post

Polres Kolaka Amankan Pengedar Sabu Seberat 26,10 Gram

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Polres Kolaka Amankan Pengedar Sabu Seberat 26,10 Gram

Polres Kolaka Amankan Pengedar Sabu Seberat 26,10 Gram

Jubir Suara, Samsu : Dokumen Pengangkatan Surunuddin dan Rasyid Sudah di Kantor Gubernur

Jubir Suara, Samsu : Dokumen Pengangkatan Surunuddin dan Rasyid Sudah di Kantor Gubernur

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara