TenggaraNews.com,KENDARI – Program Electronic Trafic Law Inforcement (ETLE) akan berlaku bulan 27 April 2021 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra).
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya saat dihubungi TenggaraNew.com melalui via telepon.
“Electronic trafic law inforcement atau di sebut dengan tilang elektronik ini akan mulai berlaku di Kota Kendari pada tanggal 27 April,” ucap Kasatlantas AKP Lesmana Pramuditya. Selasa 23 Maret 2021.
Kasatlantas AKP Lesmana Pramuditya mengatakan, progres penyelesaian ETLE sudah mencapai 80 persen serta kamera sudah terpasang di 16 titik lampu merah di Kota Kendari yang mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 kilometer.
“Jadi yang menangkap pelanggaran bermotor serta melakukan registrasi semua itu sistemnya sudah elektronik,” ungkapnya.
Sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan tilang elektronik ini sama seperti pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, seperti tidak menggunakan helm berkendara sambil bermain handphone dan pelanggaran-pelanggaran pada umumnya.
AKP Lesmana Pramuditya juga menjelaskan mekanisme kerjanya ketika kemera menangkap pelanggar-pelangar lalu lalu lintas.
“Iyaa mekanisme kerjanya ketika kemera menangkap pelanggaran itu akan masuk di registrasi Traffic Management Center(TMC) Polres Kendari, dan setelah TMC akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar Elektronik Registrasi Investigasi(ERI) dan kemudian data akan di kirimkan kepelangar melalui E-mail dan SMS,”ucapnya.
“Setelah di lakukan pengiriman data ke pelanggar, mereka harus melakukan pembayaran denda tilang langsung ke bank, apabila pelanggar tidak membayar maka mendapatkan sanksi, STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak ke depannya lagi,” tambahnya.
“Batas waktunya pelanggar untuk membayar denda tilang kita beri selama 14 hari,”tutupnya.
Laporan : Muh Beni









