TenggaraNews.com,KOLAKA – Tim Sat Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pengedar Tindak Pidana(TP) Narkotika di kos-kosan Jalan Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten kolaka, Rabu 24 Maret 2021.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 05.30 Wita.
“Tersangka pada saat itu berhasil kami amankan. Tersangka berinisial R(41) Wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Deppasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” kata Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan 1 buah bungkusan indomie warna merah yang di dalamnya berisi 3 sachet Narkotika jenis shabu seberat 26,10 Gram,” ungkapnya.
“Atas pengungkapan tersebut tersangka diketahui menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1, maka tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









