TenggaraNews.com, KENDARI – Caleg DPR RI Dapil Sultra dari PDIP, Nirna Lachmuddin akhirnya merealisasikan ancamannya, yakni mengadukan Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Jumat 15 Februari 2019.
Aduan tersebut merupakan tidal lanjut atas pernyataan Indra ke sejumlah media online, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan istri Ishak Ismail ini, saat menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Tim Kampanye Nirna Lachmuddin, Tamrin Tahero mengungkapkan, bahwa aduan yang disampaikan pihaknya ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan oleh Indra Eka Putra.
“Yang diberitakan oleh Indra terkait dugaan pelanggaran seharusnya jangan di publikasi, sebelum ada kepastian hukum yang Inkrah, yang boleh memutuskan itu pengadilan,” ujarnnya kepada awak media, saat menggelar press conference di kediaman Ishak Ismail.
Sebab, lanjutnya, pemberitaan secara massal tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak Nirna Lachmuddin, karena nama baik seorang figur yang dipertaruhkan.
“Kami mengganggap proses itu sudah sesuai aturan, namun pihak Bawaslu mengatakan itu pelanggaran kampanye. Kalau memang melanggar kenapa harus dikeluarkan izinnya,” katanya.
Dijelaskannya, sebelum melakukan kegiatan sosial tersebut, tim kampanye Nirna Lachmuddin telah mematuhi prosedur perizinan, dan menyampaikan ke pihak kepolisian terkait kegiatan pengobatan gratis kepada masyarakat.
“Kan sudah ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda, dan langsung di tembuskan ke Bawaslu Sultra. Jika STTP yang dipersoalkan karena ada perbedaan, silahkan tunjukkan dan cek ke Bawaslu Sultra,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Awaluddin SH., MH selaku Kuasa Hukum Sahabat Nirna Lachmuddin menegaskan, bahwa tuduhan Indra Eka Putra tidak sesuai fakta di lapangan. Karena kegiatan pengobatan itu sudah sesuai SOP disertai dengan keluarnya STTP dari Polda Sultra yang bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.
Diterangkannya, pelaksana pengobatan gratis itu adalah Sahabat Nirna, sedangkan Nirna Lachmuddin hanya bersifat sebagai undangan.
“Harusnya tidak dilakukan pembiaran jika kami memang melakukan pelanggaran. Faktanya, kami dibiarkan melakukan kegiatan tersebut, kemudian berujung tudingan dari Bawaslu bahwa kami telah melanggar, itu kan merugikan Ibu Nirna,” herannya sembari mempertanyakan kinerja Bawaslu Konawe.
(Rus/red)