TNC, KENDARI, – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yaudu Salam Ajo mengaku telah menindaklanjuti hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) atau hearing, bersama pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra, terkait penghapusan tenaga kerja suka rela, yang selama ini diterapkan pemerintah daerah (Pemda), dan meminta agar tenaga perawat segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tuntutan para tenaga perawat tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Olehnya itu, kini pihaknya sedang menunggu tanggapan dari BKN.
“Yang pertama itu kan mereka minta diangkat PNS tanpa syarat. Jadi, teman-teman di komisi IV sudah sampaikan ke BKN, untuk menanyakan seperti apa. Tapi dari BKN memang mereka tetap konsisten, bahwa penerimaan PNS itu siapapun dia tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Yaudu.
Selain itu, lanjut dia, persoalan tersebut juga telah disampaikan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Akan tetapi, pihak kementrian memberikan penjelasan yang sama terkait pengangkatan PNS.
“Terkait nasib tenaga kesehatan kita khususnya perawat, mereka juga memberikan penjelasan bahwa kalau berkaitan dengan penerimaan pegawai, mereka tetap mengikuti mekanisme,” jelasnya.
Ditambahkannya, sedangkan terkait dengan kesejahteraan para perawat, harus dikembalikan dimasing-masing daerah yang mengangkat mereka.
“Artinya, daerah yang menggunakan tenaga perawat itu, kalau memang Pemda yang mengangkat tenaga honorer itu, maka harus disesuaikan dengan standar upah minimum daerah. Tetapi kalau daerah itu tidak mampu, ya jangan mengangkat tenaga honorer,” terang Yaudu Salam Ajo.
Laporan: Arsenio Abqari
Editor: Ichas Cunge







