BANDUNG – Majelis hakim telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang termasuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni merupakan salah satu pengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu soal Surat Al Maidah ayat 51.
“Keberatan, tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/17).
Sapto menambahkan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani, kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, tapi eberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.
Sebelumnya, Buni Yani, menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum melalui tim pengacaranya. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (CP)








