TenggaraNews.com, KONKEP – Demi memudahkan transaksi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) laksanakan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan berkolaborasi bersama Bank Indonesia dan Bank Sultra di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konkep pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga Pemda Konkep mendrong Kegiatan tersebut demi mempermudah objek belanja barang dan jasa.
Hal itu sebagai langkah pemerintah dalam menjawab perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat dan berkembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM mengatakan di era saat ini, pengelolaan keuangan daerah telah mengalami berbagai perubahan, paradigma pengelolaan keuangan tersebut sebagai penanda bahwa tata kelola keuangan daerah harus terus bertransformasi menyesuaikan zaman yang kesemuanya bermuara pada sistem pemerintah berbasis elektronik.
“Penggunaan KKPD di daerah Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi langkah awal kami untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi kedepannya,” katanya saat membawakan sambutan.
Selain itu, dirinya menjelaskan fungsi KKPD yang dapat memudahkan proses transaksi keuangan daerah yang di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya belanja barang dan jasa melalui mekanisme UP atau uang persediaan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, agar kita semua memiliki persepsi, wawasaan serta pengetahuan terkait dengan tata kelola keuangan Daerah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konkep, Mahmud juga mengatakan penggunaan KKPD tersebut sangatlah penting dalam menjalankan program pembangunan di daerah, karena salah satunya belum tersedianya UP di awal tahun untuk melaksanakan program kegiatan.
“Jadi dengan KKPD ini memudahkan kita melakukan transaksi. Itu yang menjadi pertimbangan kami di Pemerintah Daerah sehingga hari ini kita melaksanakan kegiatan ini,” katanya
Namun, dirinya menjelaskan bahwa KKPD tidak diperuntukkan untuk keperluan belanja modal, karena memiliki perbedaan dalam penata usahaan belaja modal dengan belanja barang dan jasa.
Sehingga, KKPD diperuntukkan hanya untuk belanja barang dan jasa saja, sedangkan untuk belanja modal masih mengacu pada ketentuan mengenai Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS).
“Jadi UP KKPD ini tidak dipergunakan untuk UP belanja pegawai atau UP belajanja modal, hanya untuk belanja barang dan jasa,” tegasnya.
Laporan : Ivhan
Editor : Rustam