TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) dan PT. Astima Konstruksi (Askon) diduga melakukan sejumlah kejahatan lingkungan. Kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan dalam wilahah IUP PT. Masempo Dalle, tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tak ada penempatan jaminan reklamasi (Jamrek).
Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Desa Marombo Pantai, Wijaya mengatakan, sejak tahun 2018 lalu, kedua perushaaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan milik PT. Masempo Dalle, dan aktivitas ini dilasanakan tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, kata Wijaya, aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut sangat berdampak negatif bagi masyarakat setempat, karena perusahaan tidak memiliki jalan khusus, sehingga akses jalan masyarakat terus digunakan perusahaan dalam aktivitasnya. Belum lagi jeetty yang juga tidak disertai izin.
“Jadi, perusahaan melakukan penimbunan untuk pelebaran Jetty tanpa disertai izin ataupun rekomendasi dari instansi-instansi terkait,” beber Wijaya kepada awak media, saat ditemui di warung kopi (Warkop) 24, selasa 19 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, aktivitas MLP dan Askon yang menggunakan akses jalan umum sangat mengganggu warga, karena kedua perusahaan ini beraktivitas 24 jam, sehingga waktu tidur pun dirasakan tidak nyenyak.
Akibat aktivitas MLP dan Askon, lanjutnya, sejumlah sarana dan fasilitas desa utamanya akses jalan umum nampak rusak parah. Sehingga, dampaknya kembali lagi yang merasakannya adalah masyarakat setempat.
“Untuk itu, saya atas nama warga Desa Marombo Pantai, meminta PT. MLP dan Askon menghentikan penggunaan jalan umum menuju Jetty mereka,” pintanya tegas.
Wijaya juga mengungkapkan, bahwa MLP membeli ore nickel dari hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan Askon. Dalam proses pengapalan, dokumen yang digunakan adalah milik MLP, seolah-olah ore nickel tersebut berasal dari wilayah IUP MLP. Faktanya, ore tersebut berasal dari wilayah konsesi PT. Masempo Dalle.
Menurut dia, MLP telah sengaja melakukan pemalsuan asal usul barang (ore nickel) tersebut. Dan perusahaan ini telah melakukan pengapalan atau penjualan ore sebanyak 39 kapal, tanpa disertai surat keterangan verifikasi dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Perbuatan MLP dan Askon yang leluasa melakukan kejahatan pertambangan dan kehutanan terjadi, karena adanya pembiaran khususnya dari pihak Dinas ESDM, Syahbandar Molawe, Dinas Kehutanan dan kepolisian daerah Sultra,” ungkapnya.
“Banyak oknum aparat khususnya kepolisian dan TNI, yang terlibat untuk melindungi dan mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang dilakukan PT. MLP dan Askon ” tambah Wijaya.
(Rus/red)









