TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria bernama Abdul Rahmanudin (53) ditangkap oleh aparat Polresta Kendari dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di pertokoan Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pasalnya lelaki paruh baya tersebut telah melakukan cabul terhadap anak perempuan yang baru berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Kendari,AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis dari perbuatan pelaku terhadap korban.
“Awalnya pada Hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban di Jalan Asrama Haji 5, Kelurahan Lepo-Lepo,Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terlapor mengajak korban berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu,” ungkap Fitrayadi dalam rilisnya pada Selasa, 17 Januari 2023.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna itu kemudian menjelaskan, bahwa setiap pelaku mau melakukan perbuatannya, pelaku selalu memberi uang kepada korban.
“Kejadian tersebut berlanjut hingga 7 kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai mekukan, pelaku selalu memberikan uang kepada Korban,” jelasnya.
Lebih lanjut ,Fitrayadi membeberkan proses terungkapnya kejahatan pelaku kepada korban.
“Awal diketahuinya itu saat korban sakit, dokter kemudian menyampaikan kepada orang tuanya tentang hasil pemeriksaan korban. Orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Kini pelaku dikenakan pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81 UU 17/2016 ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Laporan : Munir