TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) mandek di Desember 2014 lalu, banyak pihak yang menilai program pro rakyat tersebut telah sepenuhnya terhenti. Namun demikian, asset- asset PNPM baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51 Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM) dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka UPK harus di badan hukumkan.
Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan tiga pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Menindaklanjuti hal tersebut, Asosiasi UPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsolidasi, guna memnyamakan persepsi serta penguatan kepada seluruh anggota UPK. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Asosiasi UPK NKRI, Dwi Purnomo.
Ketua Panitia Konsolidasi Forum Komunikasi UPK se Sultra, Herdin mengungkapkan, kegiatan ini diikuti 197 peserta yang berasal dari 11 kabupaten. Diantaranya Bombana, Kolaka, Koltim, Konsel Konawe dan Konut. Kemudian Buton, Butur, Muna, Buteng dan Mubar.
“Setiap kabupaten diwakili 3 pengurus UPK kecamatan dan satu orang pengurus BKAD,” ujar Herdin, Kamis malam 12 Oktoer 2017 di Plaza Inn Hotel Kendri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, melalui konsolidasi tersebut, anggota UPK yang hadir diberikan penguatan organisasi. Adapun jenis kegiatannya meliputi dua hal, yakni workshop terkait pembekalan kepada para pengurus yang belum mendapatkan informasi, supaya memahami regulasi yang ada. Kemudian, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Asosiasi UPK Sultra.
“Kita lakukan dulu penguatan dan persamaan persepsi, agar informasi yang kita sampaikan ke masyarakat melalui sosialisasi bisa seragam,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Korwil UPK Sultra, Muhamad Anas mengatakan, target dari kegiatan ini adalah terwujudnya badan hukum guna menguatkan posisi anggota UPK di daerah, serta menyamakan persepsi di kalangan anggota. Setelah terbentuk kepengurusan, lanjutnya, kemudian akan dilanjutkan dengan pembenahan database.
“Masih banyak teman-teman yang melaksanakan dana bergulir ini, galau dengan kebijakan dan kekuatan hukumnya. Karena setelah PNPM ini berakhir, sudah tidak ada lagi payung hukum yang mereka pegang, makanya dibuat badan hukum,” katanya
Dia juga menambahkan, konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) UPK di Yogyakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 25 Agustus lalu.
Laporan: Ikas Cunge








