TenggaraNews.com, KENDARI – Usaha air minum isi ulang dalam bentuk galon kian menjamur di Kota Kendari. Kendati demikian, para pengusaha air minum ini hendaknya selalu mentaati aturan, dalam menjalankan usahanya tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminungrum Pujirahayu.
Ditegaskannya, semua perusahaan air minum isi ulang harus mengurus laik sehat terlebih dahulu sebelum dipasarkan. Pihaknya pun akan mengadakan pembinaan secara intens, serta edukasi kepada para pengusaha saat mengurus laik sehat tersebut.
“Siapa pun yang mau buka usaha itu, dia harus mengurus laik sehat, kemudian kita lakukan pemeriksaan bakteriologi dan semua tahapannya,” jelasnya.
Untuk biaya, kata dia, setiap usaha air minum isi ulang ini dikenakan biaya Rp 730 ribu. Dengan rincian, pemeriksaan bakteriologi sebesar Rp 100 ribu, pemeriksaan sampel kimiawinya Rp 580 ribu dan sertifikatnya Rp 50 ribu.
“Jadi, kalau orang mau buka perusahaan air minum isi ulang, airnya harus laik sehat baru bisa dijual,” katanya.
Lebih lanjut, Rahminingrum menjelaskan, per dua tahun pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkala. Pemeriksaan bakteriologi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan biaya Rp 100 ribu setiap satu sampel, kemudian per enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan kimiawi dengan biaya Rp 580 ribu.
Ditambahkan Rahminingrum, pemeriksaan itu dilakukan terhadap dua sampel, yakni air baku dan air jadinya. Artinya, untuk menjual air minum isi ulang, jika sumber airnya berasal dari sumur bor, maka yang diperiksa adalah sumur bor dan air jadinya yang sudah diolah.
Persoalan yang kerap ditemukan, yakni adanya kotoran dalam galon atau tidak memenuhi syarat, baik kimiawi maupun bakteriologi. Hal itu biasa ditemukan konsumen saat membeli air kemasan isi ulang yang dijual di toko, sementara tidak diketahui airnya itu baru atau sudah lama. Sehingga dimungkinkan sudah terkontaminasi matahari.
“Harusnya masing-masing rumah tangga yang akan membeli itu membawa galonnya sendiri ke perusaahaan itu, jadi dia melihat sendiri itu galonnya dicuci dan diisi air segar,”
Rahminingrum mengimbau pada pengusaha yang akan membuka usaha air minum isi ulang, atau pun yang saat ini sudah memiliki usaha tersebut, agar mentaati peraturan yang sudah ditentukan. Olehnya itu, setiap dua bulan harus memeriksakan sampel airnya, dan setiap enam bulan sekali juga memeriksakan baik air baku maupun air jadinya secara bakteriologi.
Artinya, secara kimiawi dia memenuhi syarat kesehatan, secara bakteriologi juga dia memenuhi syarat kesehatan nol bakteri.
Dari hasil pantauan Dinkes, sampai sekarang belum ada perusahaan air minum isi ulang yang sampai ditutup, memang kadang ditemukan ada pemeriksaan kimiawi yang tidak sesuai standar, dan pihaknya langsung lakukan pembinaan untuk tidak produksi dulu, setelah diperbaiki mekanisme atau sumber airnya, dan hal apapun yang dicurigai mempengaruhi kualitas airnya tidak memenuhi syarat kesehatan, baru diizinkan untuk kembali membuka usahanya.
“Tapi, kalau sampai penutupan permanen belum ada,” pungkasnya.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge