TenggaraNews.com,KENDARI -Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, warga Kota Kendari banyak yang tertangkap sebagai pengedar maupun pengguna Narkoba.
Seperti yang terjadi di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 21.40 Wita pada hari Minggu 6 Juni 2021, ditangkap aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Menurut Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, pemuda asal Kambu ditangkap atas dugaan pengedaran barang haram, Kamis 10 Juni 2021.
“Tersangka pria berinisial NS(37) berhasil amankan oleh tim Resnarkoba di kediamannya sendiri di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Tersangka diduga berperan sebagai pengguna juga sekaligus pengedar,” ujarnya.
Awalnya Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian dari Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekitar pukul 21.40 Wita petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah terlapor. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 30,23 gram,” jelasnya.
“Tim juga menyita barang bukti non Narkotika lainnya seperti 1 sachet plastik pembungkus kue, 3 lembar tisu dan 1 buah handphone android,” tambahnya.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









