TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Tim Satuan ResnarkobaPolres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan seorang pria berinisial MY (38), yang merupakan warga Kota Kendari saat melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu – sabu di Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kamis 15 Maret 2018.
Dari tangan tersangka, Kaurbin Ops Reserse Narkoba Aiptu Husain didampingi oleh Kanit idik II Bripka Fajar Lumanto beserta dua anggotanya berhasil mengamankan satu sachet Narkotika jenis Sabu seberat 1 gram.
Aiptu Husain menjelaskan, bahwa tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis sabu yang sudah lama diintai oleh Polres Konsel. Bahkan, diduga tersangka sering menyuplai barang haram tersebut di daerah Konsel.
“Selama ini kami selalu mengintai tersangka hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ungkap Aiptu Husain yang didampingi oleh Bripka Fajar Lumanto melalui keterangan persnya, Jumat 16 Maret 2018 malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya, sehingga yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, barang bukti beserta tersangka diamankan di Polres Konsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegas Aiptu Husain.
Laporan: Dadang Purnoto