TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi Rusdin melarang wartawan liput rapat refocussing (pengalihan) kegiatan dan relokasi anggaran, mendahului penetapan APBD Tahun 2020 yang diikuti Pemerintah Daerah (Pemda) dan Anggota DPRD Wakatobi, di ruang rapat kerja DPRD, Selasa 12 Mei 2020.
Saat wartawan hendak memasuki ruang rapat, Rusdin menyampaikan kepasa awak media, bahwa Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin melarang agenda tersebut diliput.
“Itu tadi itu perintahnya pak ketua, untuk wartawan jangan masuk, nanti konfirmasi pers,” kata Rusdin pasca rapat digelar.
Ditanya soal dasar dihalanginya wartawan dalam melakukan peliputan, Rusdin tak memberikan jawaban. Ia hanya menegaskan, bahwa larangan tersebut adalah perintah Ketua DPRD.
Dikonfirmasi mengenai pernyataan Rusdin tersebut, Ketua DPRD Wakatobi mengatakan, Ia tak pernah menyampaikan larangan wartawan untuk meliput kegiatan yang dimaksudkan.
“Saya tidak pernah melarang, mungkin Sekwan yang anu….,” imbuh Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin.
Ditanya soal besaran refocussing anggaran penanganan Covid-19, Hamirudin menyebutkan, bahwa alokasi anggaran penanganan Covid-19 yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD Wakatobi sebesar Rp75 milyar, yang dialokasikan 50 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Surat Kementrian Keuangan.
Laporan : Syaiful









