TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 280 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari menerima remisi atau pengurangan masa pidana di hari raya Idul Fitri tahun 2018.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas II A Kendari, Agus Risdianto mengatakan, dari 516 Napi yang jadi warga binaan di Lapas tersebut, pihaknya telah mengusulkan 390 orang untuk mendapatkan potongan masa tahanan di hari raya Idul Fitri.
“Jadi 390 orang yang kami usulkan remisi, baru 280 orang yang turun surat keputusan (SK) remisinya. Masih ada 110 yang SK-nya akan menyusul,” ujar Agus saat dihubungi via selulernya, Jumat 16 Juni 2018.
Sementara untuk 110 warga binaan tersebut, kata dia, pihak kementerian mengupayakan penerbitan SK-nya setelah lebaran. Karena pengusulan dilakukan secara online maka SK remisinya juga akan diterbitkan secara online.
“Kemarin itu belum selesai verifikasi, karena se Indonesia yang keluarkan SK tersebut labgsung dari pusat, itu regulasi baru. Kalau dulu dari Kanwil sekarang sudah tidak lagi, Kanwil hanya sebatas melakukan verifikasi,” jelasnya.
Agus menjelaskan, adapun remisi yang diterima para Napi bervariasi, tergantung dari sudah berapa lama mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Jadi ada yang satu bulan, ada yang satu bulan 15 hari, dan yang paling tinggi itu 60 hari atau dua bulan,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, syarat pengusulan remisi bagi warga binaan yakni sudah menjalani enam bulan masa pidana, dan tentunya karena remisi ini khusus hari raya Idul Fitri maka harus yang beragama Islam.
Khusus untuk Napi Tipikor, sambung dia, ada tambahan yakni harus ada surat keterangan dari penyidik atau penuntut umum sebagai justice kolaborator.
“Napi harus bekerja sama dengan pihak penyidik atau penuntut dalam membongkar mafia korupsi atau sindikatnya. Kemudian harus membayar denda atau uang pengganti kerugian negara, kalau tidak dibayar maka tidak ada remisi sama sekali sampai dia bebas,” terangnya.
Sementara untuk Napi Narkoba, harus jadi justice kolaborator yakni harus ada surat keterangan dari penyidik atau penuntut.
“Kalau dia dapat itu dia bisa dapat remisi, yang penting sudah enam bulan bisa diusul. Tapi kalau tidak ada justice kolaborator dia harus jalani sepertiga masa pidana baru bisa diusul, walaupun tanpa justice kolaborator ini khusus Napi Narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.
Sedangkan Napi narkoba yang masa hukumannya dibawah 5 tahun, diperlakukan seperti Napi umum, jadi syaratnya hanya 6 bulan berkelakuan baik.
“Khusus Napi teroris harus membuat pernyataan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, dan surat pernyataan tidak kembali lagi menjadi teroris atau tidak akan mengulangi kesalahannya, serta harus mengikuti program deradikalisasi yang diberikan pihak Lapas atau BNPT,” pungkasnya.
Laporan: Yusran