TenggaraNews.com, RIAU- Toro Laia (35), jurnalis asal Riau yang menjadi korban “Kriminalisasi Pers” segera melaporkan Majelis Hakim, pasca dirinya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin 11 Februari 2019.
“Saya akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA), segera,” ujar Wakil Ketua DPW JOIN Riau ini.
Menurut Toro, putusan itu melegitimasi tuntutan JPU yang sarat dengan rekayasa.
“Saya, memberitakan berita dugaan korupsi Bupati Bengkalis, justru saya dihukum,” kata Toro dengan nada geram.
Dia juga menyebutkan, bahwa putusan itu berdasarkan hasil pelintir majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Semua keterangan saksi ahli dipelintir. Ada apa,” singkatnya sembari menunjukan raut wajah yang penuh dengan pertanyaan.
Untuk itu, lanjuynya, putusan majelis ini harus dilawan. Majelis Hakim harus dilaporkan.
“Sebab, penguasa sebagai pelaku kriminalisasi pers sudah menjajah kemerdakaan wartawan melalui UU ITE,” kata Pemimpin Redaksi Harian Berantas itu.









