TenggaraNews.com, JAKARTA – Pasca aksi demonstrasi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kementerian ESDM RI, pada tanggal 16 Januari 2019 lalu, perihal permintaan pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung (BPS), atas ilegal mining dan kejahatan lingkungan selama melakukan penambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kini Persoalan tersebut telah memasuki babak baru.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya mengatakan, pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait ilegal mining dan kejahatan lingkungan PT. BPS yang terindikasi pidana.
“Selain melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel Ilegal, hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim ore selama ini tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan,” kata Ikram, Senin 4 Maret 2019.
Ikram juga menerangkan, bahwa sejak bulan Juni 2018, PT. BPS telah belasan kali melakukan penjualan/pengiriman ore ke morowali tanpa SPB. Parahnya, menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diduga kongkalikong dengan perusahaan tersebut karena memilih bungkam dan tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 perusahaan yang di suspend pada tanggal 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.
“Data terbaru kami menemukan bahwa, sejak bulan Juni 2018, perusahaan ini telah belasan kali melakukan penjualan/pengiriman ore ke morowali tanpa SPB. Kami menduga ada kongkalikong antara perusahaan tersebut dan pihak Dinas ESDM, karena memilih bungkam dan tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 perusahaan yang di suspend beberapa waktu lalu,” beber mantan Presiden Mahasiswa Mandala Waluya ini.
Lebih lanjut, Ikram menegaskan, pihaknya akan melaporkan PT. BPS ke Mabes Polri dan KPK RI, atas dugaan ilegal mining dan penjualan ore secara ilegal, tanpa disertai SPB dari Syahbandar. Selain itu, pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra ke Mabes Polri dan KPK RI, atas dugaan pembiaran ilegal mining PT. BPS.
“Untuk itu, dengan bukti baru ini, Kami akan melaporkan PT. BPS dan Kepala Dinas Dinas ESDM Sultra ke Mabes Polri dan KPK RI, atas dugaan pembiaran ilegal mining,” tegas Ikram.
(Zka/red)









