TenggaraNews.com, MUNA- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna berhasil mengamankan dua orang yang di duga bandar Narkoba jenis Sabu, di Pelabuhan Nusantara Kabupaten Muna, Senin 8 April 2019.
Menurut Wakapolres Muna, Kompol Yusuf Mars, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya, bahwa akan ada satu paket dos jenis sabu yang di kirim melalui kapal malam dari Kendari, yang di titipkan ke tempat penitipan barang.
“Jadi, kami mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman barang haram jenis sabu, yang di titipkan ke tempat penitipan barang di kapal malam. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang di pimpin langsung oleh AKP. Syarifuddin, melakukan pemantauan guna menyelidiki siapa yang mengambil titipan barang tersebut,” ujarnya, Selasa 9 April 2019.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, bahwa barang tersebut diambil oleh seorang sopir mobil, yang tidak tahu menahu isi dari barang tersebut, kemudian diberikan oleh FB di Gerbang pintu masuk Dermaga Pelabuhan Raha sekitar pukul 04.30 Wita.
“Setelah barang tersebut diterima oleh FB, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap FB, setelah barang tersebut diperiksa didapati beberapa sachet kantong berisi sabu dengan total berjumlah 92,85 gram, dan FB mengaku jikalau barang tersebut merupakan miliknya yang dipasok dari Kota Kendari. Sementara WA ditangkap di mobil yang sama yang di gunakan oleh FB, beserta bukti satu sachet kecil berisikan sabu sebesar 0,16 gram,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati total sabu seberat 93,01 gram, uang tunai sebesar Rp 3.728.000, 6 buah handphone, 1 buah kartu kredit, 1 sendok takar serta 1 buah timbangan digital. Dan kedua orang yang diamankan dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya, keduanya positif metamfetamina.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FB akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara WA akan sangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp10 milyar dan paling sedikit Rp1 milyar.
(Phy/red)









