TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi didesak untuk mencopot Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin S.Pd.
Desakan tersebut datang dari massa aksi yang tergabung dalam lembaga Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra. Menurut massa aksi, pengangkatan Yusmin S.Pd sebagai Kabid Minerba melanggar aturan perundang-undangan.
Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor ESDM Sultra sempat memanas, akibat terjadi saling dorong antara staff Dinas ESDM dengan demonstran.

Korlap Gerak Sultra, Arifudin Syah mengatakan, bahwa pengangkatan Yusmin, S.Pd sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tidak sesuai mekanisme dan inprosedural. Sebab, Kabid Minerba hanya memiliki basik keilmuan sebagai tenaga pengajar (guru).
“Pengangkatan Bapak Yusmin sebaga Kabid Minerba melanggar aturan perundang-undangan, yakni Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan PNS dari jabatan guru ke non guru, secara tegas meminta penghentian larangan pengalihan tersebut oleh gubernur, bupati dan wali kota,” beber Arifudin Syah, saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Kamis 2 Mei 2019.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pengangkatan Yusmin juga menabrak ketentuan surat Menppan Nomor : B/1440/M.Pan/7/2004 perihal penjelasan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004, menegaskan guru hanya dapat dipindahkan Kejabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan. Sedangkan Pasal 61 PP nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang guru, mengatakan bahwa guru yang beralih status dari tenaga fungsional ke struktural hanya boleh ditempatkan atau bertugas dibidang pendidikan.
“Kami dari Gerak Sultra berharap kepada Kabid Minerba untuk mundur dari jabatannya, dan kami beri waktu 3×24 jam,” tegas Arifudin Syah.
Laporan: Ikas









