Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Dua Caleg PKS Divonis Bebas, JaPP Menduga Majelis Hakim Masuk Angin

- Dugaan Pelanggaran Pemilu

Redaksi by Redaksi
May 2, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Jaringan Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara (JaPP-Sultra) kembali bertandang ke Pengadilan Negeri Kendari, Kamis 2 Mei 2019. Kehadiran mereka untuk mempertanyakan proses hukum pelanggaran Pemilu yang dilakukan dua oknum Caleg PKS, yakni Sulkahni dan Riki Fajar yang seakan diistimewakan. Pasalnya, majelis hakim memvonis kedua tersangka tersebut dengan vonis bebas.

Ketua JaPP Sultra, Dedi walengke mengatakan, Pemilu adalah marwah demokrasi Indonesia. Bila pemilu tercederai maka kita telah gagal berdemokrasi.

Proses Pemilu semestinya berlangsung secara profesional, salah satunya menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal politik praktis, termaksud kampanye terselubung atau terbuka untuk memilih kandidat tertentu.

Namun, fakta yang terjadi belakangan sungguh tidak bisa diterima akal sehat. Tidak sedikit ASN yang justru terlibat politik praktis secara terang-terangan.

“Misalnya di Kota Kendari. Belum lama ini tetiba warganet dihebohkan dengan video viral penggerebekan oleh warga terhadap Camat Kambu dan dua caleg PKS, yang diduga melakukan sosialisasi bersama. Ini merupakan pelanggaran Pemilu, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka Gakkumdu,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Kasus penggerebekan tersebut tak berhenti pada video yang viral itu. Kini telah dilaporkan dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Dua caleg ini diduga telah melanggar UU pemilu Pasal 493 juncto Pasal 280 huruf F Undang Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu jelas melarang untuk mengikut sertakan ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa dan perangkat desa dalam berkampanye.

Smiley face

“Namun ada yang aneh. Pada saat Bawaslu, kepolisian, dan Jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu menyatakan Sulkani dan Riki Fajar terbukti melibatkan ASN dalam berkampanye dan merupakan pidana Pemilu, justru pihak pengadilan menjatuhkan vonis bebas. Bukti itu hanya satu dari sekian banyak ASN yang bekerja untuk Caleg PKS di Kota Kendari. Kejahatan yang melibatkan ASN ini sangat terstruktur sistematis dan masif. Banyaknya para lurah yg hadir pada saat persidangan, itu menandakan mereka ikut memantau perkembangan, dan perlu dipertanyakan,” beber pria ini.

Fakta lain pada kasus ini, kata Dedi, tetiba beberapa saksi hilang dan tak mau bersaksi. Serta tidak hadirnya camat yang terlibat dalam persidangan perlu dipertanyakan.

Untuk itu, pihaknya menyimpulkan pada proses hukum ini keadilan tak ditegakan dengan benar. Hal tersebut merupakan prestasi buruk buat hukum di Kendari. Sehingga ke depan tidak ada lagi ASN yang takut bila terlibat langsung dalam politik praktis. Sebab, di depan mata, lembaga hukum tak lagi menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Kami menduga hakim masuk angin dalam penanganan kasus. Ini jelas-jelas terbukti. Namun hakim melakukan vonis bebas,” katanya.

“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan kasasi, dan mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali kasus ini,” tambahnya.

 

 

 

Laporan: Muhammad Syukur

Editor: Ikas

Post Views: 273
Tags: #dua caleg pks#dugaan pelanggaran pemilu#jaringan pemantau pemilu sultra
Previous Post

Penentuan 1 Ramadhan 1440 H, JIC Akan Melakukan Rukyatul Hilal di Pulau Karya

Next Post

Majelis Taklim JIC Santuni Anak Yatim dan Janda Dhuafa

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Majelis Taklim JIC Santuni Anak Yatim dan Janda Dhuafa

Majelis Taklim JIC Santuni Anak Yatim dan Janda Dhuafa

KPK RI Terima Laporan Dugaan Ilegal Mining PT. Daka Group dan PT. KMS 27 

KPK RI Terima Laporan Dugaan Ilegal Mining PT. Daka Group dan PT. KMS 27 

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara