TenggaraNews.com, JAKARTA – Konsorsium Aktivis Nasional Agraria (Konasara) menuding pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan mengistimewakan aktivitas pertambangan PT. Daka Group di Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Bagaimana tidak, selama ini Pemprov Sultra melalui Dinas ESDM hanya sibuk menegur perusahaan tambang lain, sedangkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Daka Group justru tak pernah ditindaki.
Kordinator Presedium Forsemesta Sultra, M. Ikram Pelesa mengatakan, bahwa PT. Daka Group dengan leluasanya melakukan aktivitas pengapalan ore nickel, padahal keberadaan terminal khusus atau jetty perusahaan tersebut tak mendapatkan rekomendasi dan izin dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Ikram, jetty milik perusahaan yang diduga milik kerabat Gubernur Sultra, Ali Mazi ini juga berdampingan langsung dengan SDN 3 Lasolo Kepulauan, dan tepat berada dekat dengan pemukiman warga Desa Boedingi.
“Tentunya, sebelum mengeluarkan izin Tersus, ada telaah dan peninjauan lapangan serta verifikasi berkas-berkas untuk penempatan koordinat jetty tersebut,” ujar Ikram, saat berorasi di depan Kantor Kementerian ESDM RI, Kamis 2 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa sejak tahun lalu hingga saat ini, aktivitas pertambangan PT. Daka Group telah banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat dan siswa-siswi SDN 3 Lasolo Kepulauan. Teranyar, para pelajar di satuan pendidikan tersebut hampir tak punya waktu untuk mengenyam pendidikan, karena hanya sibuk membersihkan debu-debu dari aktivitas PT. Daka Group.

Anehnya, Pemprov Sultra justru tutup mata dan telinga atas pelanggaran PT. Daka Group ini. Seharusnya, lanjut Ikram, pemerintah melalui Dinas ESDM tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan, terhadap sejumlah perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.
“Inilah fakta lapangan. Kami menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk memuluskan aktivitas PT. Daka Group yang sarat akan pelanggaran,” tegas Ikram.
Selain membeberkan dugaan pelanggaran PT. Daka Group, Konasara juga melaporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. KMS 27.
Di tempat yang sama, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro meminta pihak Kementerian ESDM RI untuk turun lapangan, melakukan kroscek fakta di lapangan.
“KMS 27 melakukan aktivitas pertambangan tanpa Kepala Teknik Pertambangan. Padahal, hal tersebut merupakan wajib bagi setiap perusahaan tambang,” ungkap Hendro.
Olehnya itu, dia mendesak pihak Kementerian ESDM RI, agar benar-benar tegs dalam melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal mining oleh sejumlah perusahaan tambang.
“Kami menduga, ada permainan di sini, antara pengusaha pertambangan dan Pemprov Sultra melalui Dinas ESDM,” kata Hendro.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini merupakan pergerakan dari dua lembaga yakni Forsemesta dan Ampuh Sultra, yang tergabung dalam Konasara.
Laporan: Ikas









