TenggaraNews.com, TANGERANG – Kericuhan akibat adanya dugaan penggelembungan suara berbuntut pada terbitnya surat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, pemilihan umum (Pemilu) 2019, yang ditandatangani Tsabat Abdurahman Fauzi sebagai saksi dari pasangan nomor urut 02 dan juga ditandatangani oleh Ketua PPK Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Tati Sudarwati di mode DA2-KPU tertanggal 3 Mei 2019.
Kepada wartawan, salah seorang saksi sekaligus relawan Roemah Djoeang untuk wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Vera Alamanda mengatahkan, Ia bersama para saksi dan relawan lainnya akan terus mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK di kecamatan tersebut, sampai benar-benar sesuai dengan perolehan suara di lapangan.
“Kami mengawal suara masyarakat yang memberikan amanahnya untuk calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Jangan sampai suara masyarakat ini hilang. Dan perolehan suaranya gak sesuai yang ada, malah ada indikasi suara pasangan nomor urut 01 di gelembungkan,” tegasnya.
“Dan rekapan surat pernyataan keberatan sudah ada pada kami, tinggal tunggu kelanjutannya,” ujar Vera.
Adapun isi pernyataan keberatan oleh saksi/catatan kejadian khusus yang tertulis dalam surat tersebut, sebagai berikut :
1. Contoh DPTB TPS 95 dan 98 CDPTB 95 : 42 pengguna hak pilih 285, CDPTB 98 : 55 pengguna hak pilih 308.
2. Form A4 KPU TPS 93 s/d TPS 99 yang ada di kotak suara jumlahnya sangat sedikit tidak sesuai data A4 KPU.
3. A5 asli dengan tidak asli membuat penggelembungan suara.
Laporan: Kosasih
Editor: Ikas









