TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran pidana yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kendari, Husain Machmud menarik simpati masyarakat. Salah satunya hadir dari ketua Jaringan Muda Progresif Sulawesi Tenggara (JaMPro – Sultra), Nukman Lusa.
Ditemui di salah satu Warkop di Kota Kendari, Nukman Lusa mengatakan, mestinya Husainp Machmud seharusnya dijerat pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mestinya dikenakan pasal percobaan pembunuhan. Sebab, dia telah mengunci seseorang dalam mobil tanpa menghirup udara segar selama berjam – jam,” tegasnya.
Menurutnya, syarat pasal itu telah terpenuhi. Pertama, karena Husain Machmud dengan sengaja mengunci kekasihnya dalam mobil. Kedua, dia justru mematikan handphonenya saat ditelpon oleh mantan kekasihnya itu.
“Untung saja korban mencari pertolongan. Kalau tidak dia pasti kehabisan oksigen,”kata Nukman Lusa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Kendari ini diduga melakukan tindak pidana berupa penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YN (35), yang tak lain merupakan kekasihnya, Jumat 12 April sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal tersebut dikuatkan dengan laporan pengaduan (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim, tertanggal 12 April 2019.
Kepada tim redaksi TenggaraNews.com, korban menceritakan kronologis perihal yang menimpanya. YN mengatakan, dirinya disekap dalam mobil milik politisi Partai Gerindra itu (mobil HRV berwana hitam DT 411 NA). Kemudian, Ia ditinggalkan dalam kondisi pintu mobil terkunci.
Laporan: Ikas









