TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus malapraktik salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas, dr. Iwan yang menelan korban dan berujung kematian terhadap pasien bernama Rudianto (21) terus bergulir.
Pasca ditangani oleh pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi tenggara (Sultra), kini tindakan inprosedural tersebut telah dilimpahkan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman, Mastri Susilo.
Dia juga mengaku telah melakukan investigasi soal dugaan malapraktik, dan pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter spesialis tersebut.
“Kami sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Saat ini, kasus itu sementara ditangani oleh MKEK,“ ujar Mastri Susilo, saat ditemui beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa pihaknya memastikan ada beberapa indikasi dugaan terjadinya malapraktik atau maladministrasi, atas tindakan dr. Iwan melakukan proses operasi terhadap almarhum Rudianto .
Bentuk maladministrasi tersebut dapat dilihat dari tindakan dr. Iwan yang melakukan proses operasi tanpa surat persetujuan dari keluarga pasien (korban). Bahkan, hal itu juga tidak diketahui oleh pihak rumah sakit. Fakta lainnya adalah proses operasi yang tidak dilakukan dinruang operasi, melainkan di kamar inap.
”Memang ada beberapa prosedur yang tidak diikuti oleh dr. Iwan. Secara Substansi, karna sudah ada MKEK yang melakukan penyidangan, kami Ombudsman tidak masuk dalam rana itu, kami hanya mengawal kasus ini dan melakukan pemantauan, “ jelas Mastri Susilo.
Untuk diketahui, tindakan dr. Iwan tersebut melanggar UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Pada pasal 11 yang berbunyi “setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien, agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dan dalam masalah lainnya.
Sementara pada pasal 14 dan di pasal 53 menyatakan, setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Laporan: Ikas









