TNC, KENDARI – Perkara pemilihan bupati (Pilbup) Bombana terus bergulir di meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tahapannya kini sudah akan memasuki pembacaan putusan, yang akan digelar awal pekan depan.
Jelang pembacaan putusan perkara nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 ini, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kasra Jaru Munara dan Man Arfa berkeyakinan, bahwa hasilnya nanti sesuai seperti apa yang diharapkan.
Kasra berharap, Majelis Hakim MK bisa mengambulkan seluruh permintaannya, yakni PSU jilid II di tujuh tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan PSU, yang diselenggarakan pada 7 Juni lalu.
“Saya yakin, materi gugatan kami akan bisa dikabulkan majelis hakim, karena berdasarkan fakta-fakta serta bukti di lapangan yang kami kumpulkan, sepanjang pelaksaan PSU kemarin masih banyak terjadi pelanggaran. Olehnya itu, harus dilakukan PSU ulang lagi,” bebernya.
“Hal ini semata-mata saya lakukan demi mencari keadilan, jangan proses demokrasi ini diwarnai dengan kecurangan, yang jelas-jelas merugikan saya, ” tambahnya.
Kasra menyebutkan, adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan, yakni mengenai legalitas dari penyelenggara Pemilu. Dimana, surat keputusan (SK) kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS Lamoare terlambat diterbitkan pihak KPUD.
“Ada satu hal yang kami soroti menyangkut legalitas dari penyelenggara, dalam hal ini KPPS pada TPS Lamoare yang sama sekali tidak mempunyai SK,” terang Kasra.
Kemudian, kata dia, pelanggaran lain yang juga ditemukan adalah masih adanya pemilih ganda pada TPS Hukaeya, pemilih dibawah umur pada TPS Marampuka serta pemilih yang berasal dari daerah lain (pemilih siluman).
Bahkan, pihaknya menemukan ada pemilih yang dihilangkan hak pilihnya di TPS Tahi Ite, hanya karena sudah memiliki KTP di daerah lain. Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Desa (Kades) Tahi Ite secara tertulis, orang yang dihilangkan hak pilihnya itu masih menjadi warga penduduk di desa yang dipimpinnya itu,” katanya.
“Saat ini, bukti-bukti tersebut sudah diserahkan kepada Majelis Hakim MK, untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan pada sidang pembacaan putusan,” tutupnya.
Laporan: Ichas Cunge









