Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Menyerahkan Diri

Redaksi by Redaksi
July 4, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pasca Polsek Andoolo bersama Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, kini dua tersangka lainnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Rabu 3 Juli 2019.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe Selatan, Iptu Fitrayadi menyebutkan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MD (16) dan IR (18). Keduanya merupakan warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo.

“Kedua pelaku yang menyerahkan diri langsung dilakukan pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” ujar Iptu Fitrayadi, Kamis 4 Juli 2019.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, selain ketujuh orang pelaku yag telah ditahan, masih ada dua pelaku yang hingga saat ini masih dalam pengejaran, yakni KD dan IS. Keduanya juga beralamat di Desa Lalonggombu.

Smiley face

“Dua pelaku yang belum ditemukan akan diterbitkan status DPO-nya,” tambah Iptu Fitrayadi.

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Pada pemberitaan sebelumnya, sembilan orang pelajar SMA di Desa Lalonggombu, Kabupaten Konsel diduga memperkosa seorang anak di bawah umur sejak April hingga Mei 2019.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 76 d, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 250
Tags: #konawe selatan#Pemerkosaan
Previous Post

Jalan Trans Sulawesi di Sampara Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Next Post

Remesba Sawah Jariang Dorong Peran Remaja Masjid Melalui Tabligh Akbar

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
Remesba Sawah Jariang Dorong Peran Remaja Masjid Melalui Tabligh Akbar

Remesba Sawah Jariang Dorong Peran Remaja Masjid Melalui Tabligh Akbar

Kembangkan Desa Molinese, Bupati Konsel Janji Hadirkan Investor

Kembangkan Desa Molinese, Bupati Konsel Janji Hadirkan Investor

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara