TenggaraNews.com, BOMBANA – PT. Artha Mining Industry (AMI) diduga melakukan pembangunan terminal khusus (Tersus) atau jetty secara ilegal. Hal tersebut diketahui pasca terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 352/499, pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.
Dilansir dari laman sultratopzone, surat yang ditujukan terhadap Aliansi Pemerhati Masyarakat Mataoleo (APMM) tersebut, diketahui bahwa PT. AMI belum menyampaikan penetapan lokasi dan izin pembangunan Tersus dari Menteri Perhubungan.
Sementara itu, pihak perusahaan yang hendak dikinformasi awak media dan perwakilan APMM yang didampingi LSM Perisai, justru tak memberikan izin untuk memasuki lokasi pembangunan jetty dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami mohon maaf, kami sudah menelefon direktur dan hasilnya tidak diberikan izin untuk masuk,” ungkap Aflan, yang diketahui sebagai pengawas lapangan di perusahaan pemurnian nikel tersebut saat ditemui di pos keamanan.
Tak hanya persoalan pembangunan jetty yang diduga ilegal, aktivitas perusahaan tambang ini juga meresahkan masyarakat Kecamatan Mata Oleo, karena Tersus PT. AMI terletak pada wilayah zona tangkap ikan, sehingga mata pencarian nelayan di daerah tersebut terancam punah.
Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan, untuk meminta tanggapan terkait penegasan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, melalui surat nomor 352/499.
Editor: Ikas









