TenggaraNews.com, KENDARI – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melakukan penyertaan saham di sektor pertambangan melalui perusahaan milik daerah (Perumda) disambut baik Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Arief Rachman.
“Saya menanggapi positif wacana itu, dan sebaiknya melibatkan Perusda kabupaten dimana wilayah kerja perusahaan tambang tersebut, karena kabupaten kena dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang tentunya membutuhkan biaya juga untuk pemulihan lingkungan pasca tambang,” ujar Arief Rachman saat dikonfirmasi melalui akun Whats App miliknya, Sabtu 17 Agustus 2019.
Menurut dia, kabupaten di mana tempat operasional perusahaan tambang merupakan yang paling merasakan dampak dari aktivitas pertambangan tersebut. Melalui sinergi Perumda provinsi dan Perusda kabupaten, maka penanganan masaalah lingkungan maupun masalah sosial di wilayah pertambangan bisa dilakukan melalui peran serta Perusda.
Arief Rachman juga menambahkan, selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk memastikan terakomodirnya tuntutan masyarakat lingkar tambang baik di sektor tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat maupun penanganan masalah sosial dan lingkungan hidup.
“Karena Pemda kabupaten yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan, walaupun kebijakannya di provinsi dan pusat,” katanya.
Ditanya terkait sistem pembagian saham yang ideal antara Perumda provinsi dan Perusda kabupaten, Arief Rachman menyebutkan, jika dimungkinkan dikisaran 10 persen untuk Perusda kabupaten.
“Kalau mengenai pembagian saham, idealnya kabupaten minimal 10 persen,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin mengaku, jika wacana tersebut merupakan tindak lanjut atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar Pemda terlibat langsung dalam pengelolaan pertambangan di daerah.
“Iya, KPK yang bilang atau menyarankan untuk mengelola tambang lewat Perumda,” ujar Yusmin, Kamis 1 Agustus 2019.
Dia juga menambahkan, kepemilikan saham Pemda pada perusahaan pertambangan di Sultra dapat meningkatkan PAD hingga 10 kali lipat. Yusmin memperkirakan, dari Rp90 miliar PAD yang saat ini dihasilkan, sektor pertambangan akan menyumbangkan PAD hingga Rp900 miliar di masa mendatang. Itu akan terwujud jika Pemda memiliki saham di perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
“Semuanya pasti mau, tidak ada yang tidak mau. Tinggal dirumuskan payung hukumnya agar tidak tergolong pungutan liar (Pungli),” tambahnya.
Terkait payung hukum, kata dia, penyusunan regulasinya nanti akan melibatkan berbagai unsur, dan konsultasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait harus dilakukan sebelum peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur ( Pergub) itu ditetapkan.
Laporan: Ikas









