Tenggaranews.com, MUNA Puluhan masyarakat Desa Karoo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Muna, untuk melaporkan mantan Kepala Desa, Bendahara dan perangkat desa terkait kegiatan realisasi fisik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diduga bermasalah pada tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Masyarakat Desa Karoo menyayangkan banyak item kegiatan yang rencanakan sepanjang tahun 2017 sampai 2019 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) , namun tidak ada yang terealisasi. Seperti pembangunan Masjid Nurul Amin di tahun 2017 dengan anggaran pembangunan Rp 84 juta, tapi yang terealisasi hanya fondasi dan empat tiang.
“Kami heran tempat ibadah yang ada di desa kami telah dua kali dianggarkan, namun sampai saat ini tak kunjung selesai. Padahal pembangunan masjid itu dianggarkan kembali pada tahun 2018 sebesar Rp 80 juta namun yang ada cuma tambahan 12 tiang dan reng balok keliling. Itu uangnya di kemanakan,” papar La Mente, Koordinator Kelompok Tani Desa Karoo, Rabu (11/9/2019.

Dikatakannya pada tahun 2018 pemerintah desa juga melakukan pembangunan sarana olahraga, seperti pengadaan lapangan sepak bola mini sebesar Rp 38 juta, lapangan bola voly Rp. 37.880.000 dan pembangunan lapangan badminton dan takrow Rp 397.798.000, tapi tidak ada satupun yang terealisasi.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan apa yang mereka kerjakan. Kok semua itu tidak ada yang terealisasi, padahal total anggaran yang dikucurkan untuk sarana olahraga sebesar Rp. 496.798.000 namun dengan anggaran sebesar itu belum ada yang bisa digunakan, ” kata La Mente.
Ditambahkannya pada tahun 2019 biaya pembersihan kebun kolektif seluas 50 ha Rp 100 juta dengan biaya perhektar Rp 2 juta yang dilakukan oleh warga sebanyak 50 orang, namun belum diberikan sama sekali.
“Padahal uang pembersihan tersebut telah cair, namun belum diberikan kepada masyarakat yang kerja. Belum lagi ada pekerjaan permainan luar TK sebesar Rp 20 juta yang belum selesai ditambah honorer Guru Tidak Tetap (GTT) sebesar Rp 300 ribu untuk dua orang selama sembilan bulan Rp. 5.400.000 belum terbayarkan akibat uangnya telah habis dan bendaharanya melarikan diri. Padahal uang tersebut sudah keluar tahap awal. Termasuk yang kami persoalkan biaya pengadaan alat dan obat-obatan Pukesmas pembantu (Pustu) Desa Karoo sebesar Rp 10 juta tidak terealisasi,” ungkapnya.
Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk segera memeriksa oknum yang bermain-main dengan uang negara. ” Jika tidak diindahkan, maka nanti kami akan melakukan aksi demo terkait hal ini,” tegasnya.
Sementara itu Kasi intel Kejaksaan Negeri Muna Laode Abdul Sofian usai menerima masyarakat Desa Karoo mengatakan, atas dugaan masyarakat maka pihaknya akan melakukan tindakan untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi dengan berdasarkan bukti-bukti laporan dari masyarakat.
“Tentu kami akan mempelajari dahulu kasus ini dan akan melakukan investigasi lebih dalam lagi. Selanjutnya kami akan ambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









