TenggaraNews.com, MUNA – Malang benar nasib Bunga (14). gadis yang kini masih duduk dikelas 3 SMP itu jadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TB. Bahkan, kesuciannya direnggut oleh oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial R. Kejadian tersebut bermula sekitar Juni 2019 lalu.
Perlakuan bejat TB dan R tersebut dilaporkan E (51) selaku orang tua Bunga pada Kamis 26 September 2019 sekitar pukul 18.00 Wita. Hal itu tertera berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/ Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019.
Orang tua korban saat di konfirmasi melalui via telpon mengungkapkan, bahwa sampai saat ini oknum pejabat berinisial R belum di tangkap. Olehnya itu, dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar cepat menindaklanjuti masalah tersebut dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan saya harus di usut tuntas, saya ini meminta keadilan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, jangan karena dia seorang pejabat sampai tidak di tahan,” ujar E, Sabtu 5 Oktober 2019.
Dia juga menyayangkan, sikap TB yang merupakan warga Bonegunu tega memperdagangkan anaknya kepada pria hidung belang. Padahal, bunga masih berumur belia, masih banyak yang dicita-citakan untuk bisa menggapai masa depan yang lebih cerah, namun kini sepertinya harapan itu telah pupus.
“Saya sebagai seorang ayah berharap agar hal ini diusut tuntas, biar jelas. Ada video yang beredar dan itu disuruh oleh seseorang untuk menyatakan bahwa dia telah digauli sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, tapi saya baru tau kalau ada lagi video klarifikasi berdurasi 1 menit 21 detik yang tersebar di Medsos, bahwa kejadian itu tidak benar dan mereka hanya mau menjebak oknum pejabat tersebut, padahal anakku dulu memberitahukan saya seperti pada video pertama. Jadi yang asli video pertama kalau yang ke dua itu palsu,” ucapnya, Sabtu 5 Oktober 2019.
Dikatakannya, walaupun kini TB telah ditahan di Rutan Polres Muna, besar harapannya, oknum yang merenggut masa depan anaknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan Edi pada tanggal 26 September 2019 berdasarkan LP No.18/9/2019. Adapun yang melapor adalah orang tua korban.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa tersebut dialami Bunga pada Juni lalu. Korban menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Ya, kami sudah tangani tindak pidana perdagangan orang dengan seorang tersangka wanita berinisial TB, dan saat ini kami sudah amankan di Rutan Polres Muna. Untuk kasus perdagangan anak sudah masuk tahap sidik, sementara untuk kasus persetubuhan yang melibatkan oknum pejabat masih tahap lidik karna masih dalam mengumpulkan bukti -bukti,” katanya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali ini menyampaikan, dari pengakuan tersangka TB, bahwa ada oknum penjabat di Butur telah melakukan hal – hal yang berkaitan seperti masalah yang dilaporkan oleh orang tua korban mengenai persetubuhan.
“Dalam pengakuan tersangka ada keterlibatan oknum pejabat Butur,” pungkasnya.
Adapun ancaman yang disangkakan terhadap TB selaku orang yang membujuk rayu korban adalah pidana Undang – undang perlindungan anak pasal 83 jo pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 5 tahun penjara.
Laporan: Phoyo









