TenggaraNews.com, BANDAR LAMPUNG – Hari pertama penjaringan bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, dua Balon wali kota mendaftar ke Panitia Penjaringan DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Senin 7 Oktober 2019.
Dua balon wali kota yang mendaftar di DPD Partai Golkar Bandarlampung yakni Rycko Menoza SZP, diwakili Leission officer (LO) Dahlan Sulaiman mengambil formulir pendaftaran.
Kemudian, Balon wali kota Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, juga mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO-nya Tarmizi, M. Yani dan Nova Jakile hanya melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie, Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.
Sabnu Ali mengatakan, penjaringan Balon wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan DPD II Partai Golkar mulai dibuka pada 7 – 21 Oktober dan terbuka untuk umum.
Dalam pendaftaran ini, kata Sabnu, saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi harus ada mandat resmi di atas materai. Sedangkan saat pengembalian berkas tidak boleh diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh figurnya.
Saat mendaftar, lanjut Sabnu Alie, Balon wali kota dan wakil wali kota akan menerima form berkas pendaftaran sebanyak 16 macam formulir, berupa soft copy dan hard copy. Nanti form tersebut harus diisi yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling lambat pada 21 Oktober 2019 mendatang.
“Enam belas form yang harus diisi oleh Balon kepala daerah antara lain formulir identitas, surat pernyataan bekerjasama dengan partai, daftar riwayat hidup, pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2016 dan surat pernyataan pada Pancasila serta surat pernyataan mengenal daerah,” ujarnya, Selasa 8 Oktober 2019.
Lalu, lanjutnya, ada juga surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi, surat sedia membangun kesetiaan, bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri, surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, bersedia mengundurkan diri, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, pernyataan tidak pernah berstatus terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, tidak punya tanggungan atau hutang dan surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga.
“Kemudian membuat visi misi bakal calon wali kota – wakil walikota dan bupati wakil bupati,” tambahnya.
Tahapan berikutnya, pada 21-25 Oktober dilanjutkan proses verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan berkas hasil verifikasi calon wali kota ke DPD I Partai Golkar.
Laporan: Seno Aji









