TNC, KENDARI – Setelah melalui proses hukum yang panjang, dua mantan karyawan PT. Panca Logam Makmur (PLM), Rijal T Fahreza dan Made Susastra akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, Senin (28/8/2017).
Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi atas belum terbayarnya royalti perusahaan terhadap negara secara bersama-sama.
“Syukur alhamdulilah vonis bebas oleh pengadilan Negeri Kota Kendari sudah tepat dan berdasarkan fakta hukum, persoalan hukum kedua rekan kami tersebut, selama ini seolah-olah seperti dipaksakan oleh pihak tertentu, yang pada akhirnya mereka patut diduga dikriminalkan” ungkap Akhrom, sahabat kedua mantan karyawan PLM tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, perjuangan panjang genap 11 Bulan mendekam di Rutan Kelas II A Kota Kendari, membuat Rijal dan Made tidak pernah patah arang. Mereka terus berjuang mencari kebenaran sebenarnya, bahkan dibalik jeruji keduanya masih tetap semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sebagai warga negara yang tidak bersalah, dan pada akhirnya berbuah manis.
“Iya mereka berdua sudah menghirup udara bebas, meskipun perjuangan mereka tidak sampai disini, soalnya secara aturan Jaksa Penuntut Umum tentunya melalukan upaya hukum (Kasasi). Kami rasa itu kewajiban JPU, ya silahkan saja, ditambah lagi pemulihan nama baik mereka berdua butuh waktu ke publik,” jelas Akhrom.
Dia juga menambahkan, sekedar menjadi ingatan bahwa konflik antar pemegang saham Minortas asal Jakarta dan Mayoritas asal Surabaya, berimbas kepada karyawan-karyawan kecil seperti Rijal dan Made, seperti kata pepatah “Gajah yang bertikai Semut yang terinjak-injak.
“Sebagai pengingat publik saja bahwa konflik yang berkepanjangan antar pemegang saham telah banyak memakan korban, kami rasa harus segera diselesaikan. Sampai kapan mereka akan bertikai, apalagi sampai menelan korban kembali, kan kasihan karyawan-karyawan kecil seperti kami-kami ini menjadi korban para pemegang saham atau pimpinan, apalagi kedua rekan kami tersebut nyatanya divonis bebas tidak bersalah oleh hakim,” tutur Akhrom.
Kisruh PT. PLM terhitung 5 tahun sampai dengan sekarang tidak juga selesai. Sebaiknya pemerintah setempat mengambil alih tambang emas itu. Sebab, kebanyakan masalahnya dibanding kebaikkannya.
“Semoga dengan bebasnya kedua rekan kami menjadi pembelajaran untuk semua, utamanya para pimpinan dan pemegang saham. Perjuangan Rijal dan Made bukanlah tanpa pengorbanan mereka bahkan nyaris terabaikan. Oleh karenanya, semoga para raja-raja-dapat berdamai dengan legowo, bila tidak serahkan itu tambang ke rakyat Bombana” tutup Akhrom.
Laporan: Gibran









