TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi dan Muhamad Ali mengambil formulir penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) secara bersamaan di Sekretriat DPC Partai Demokrat Kabubaten Wakatobi, Jumat 11 Oktober 2019.
Arhawi mengambil formulir Balon bupati, sedangkan Muhamad Ali mengambil formulir Balon wakil bupati.
Hingga saat ini, Partai Demokrat Wakatobi telah mengantongi tujuh nama yang mengikuti pendaftaran, yakni Arhaw, Haliana, Rasyid dan Febri Hidayat sebagai Balon Kada. Sedangkan Muhamad Ali, Ilmiati Daud dan Kamalu mendaftar sebagai Balon wakil bupati.
Dari ketujuh figur yang mengambil formulir penjaringam tersebut, baru satu balon yang sudah mengembalikan formulir penjaringan Ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Wakatobi, yakni Abdul Rasyid.
Ketua DPC Partai Demokrar Wakatobi, Moane Sabara mengungkapkan, batas pengambilan formulir sampai tanggal 14 dan pengembalian formulir sampai dengan 21 Oktober 2019.
“Berapapun yang mengembalikan maka dipastikan itu yang akan diantar ke DPD Partai Demokrat Sultra, untuk diproses lanjut sampai mendapat rekomendasi dari DPP, kemudian diundang melalui Partai Demokrat,” ungkap La Moane Sabara, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Laporan : Syaiful









