TenggaraNews.com, MEDAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangpadesh berinisial PS, Jumat 11 Oktober 2019. Pria asing tersebut diamankan saat hendak membuat paspor Indonesia menggunakan dokumen palsu.
Penangkapan pria yang baru satu bulan tinggal di Indonesia itu berawal dari kecurigaan petugas wawancara permohonan paspor RI, menemukan kejanggalan terhadap PS yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat proses pembuatan paspor, pelaku sudah membawa dokumen palsu berupa surat keterangan pengganti KTP elektronik, kartu keluarga dan lainnya yang menunjukan seolah-olah kelahirannya sesuai domisilinya yakni di Medan.
“Setelah diperiksa semua palsu. Kita menemukan paspor dari negara asal di rumah PS,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Samuel Toba didampingi Kasi Inteldakim, M Rio Andrireza, Kasi Lalintalkim, Benny Harahap, dan Kasi Insarkom, Kris Bangun di ruang kerjanya.
Kepada petugas, kata dia, WNA itu mengaku telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dia masuk melalui Bandara Soekarno Hatta lalu ke Medan untuk menemui istri dan anak-anaknya.
Di Medan, lanjutnya, dia membayar orang untuk mengurus KK, buku nikah, akte lahir dan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
“PS bekerja sebagai buruh bangunan lepas di Malaysia. Awalnya, dia dahulu yang masuk ke Indonesia lalu disusul istrinya,” ungkap Samuel.
Hingga saat ini, petugas Imigrasi masih menyelidiki motif warga Bangladesh tersebut mengajukan paspor RI. Diduga, keduanya bermaksud membuat paspor RI untuk menghindari hukuman dari Imigrasi Indonesia, karena izin tinggal mereka telah habis masa berlakunya.
“Kita masih dalami motifnya. Kita juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek keabsahan surat-surat yang dimilikinya,” tambahnya.
PS diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk proses lebih lanjut, dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Dia disangkakan melanggar Pasal 126 Huruf C Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.
Laporan: Rikcy Hariandi









