TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi, Aliwangi menyayangkan adanya beberapa pekerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Wakatobi, yang menggunakan bahan material pasir lokal.
Aliwangi mengungkapkan, renovasi sekolah yang menjadi kewenangan pihak provinsi di tahun 2019 ada beberapa diantaranya, yakni SD Negeri Waginopo, SD Satap Wasumandala, SD Negeri Oiho dan SMP 3 Tomia.
“Di Wakatobi itu anggaranya kurang lebih Rp10 milyar dari APBN provinsi, yang pengawasanya juga langsung dari mereka, kita di dinas juga tentunya karena kegiatanya di wilahnya kita maka ada juga pemberitahuan, namun itu sepenuhnya kewenangan provinsi,” ungkap Aliwangi, Minggu 22 Desember 2019.
Mengenai persoalan penggunaan bahan material pasir lokal, Aliwangi menegaskan, bahwa untuk di wakatobi tidak diperbolehkan, karena sudah dilarang.
Olehnya itu, sejak adanya informasi mengenai penggunaan pasir lokal di sekolah-sekolah untuk pembangunan pemerintah, dinas terkait langsung melakukan tinjauan lokasi. Alhasil, pekerjaan tersebut di luar pengawasan kabupaten.
“Kan sudah ada Perda kita yang melarang penggunaan pasir lokal, mestinya juga kita harus taat dengan aturan yang ada di daerah kita,” ujarnya.
Untuk itu, Aliwangi mengimbau agar pekerjaan pembangunan infrastruktur dibsekolah tidak menggunakan pasir lokal. Pasalnya, selain Wakatobi merupaka daerah pariwisata, sekolah juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam pelestarian dan keamanan lingkungan hidup.
Laporan : Syaiful









