Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dugaan Ilegal Mining, KMPLP: “Hubungan Gelap” PT. WIL dan PT. BPS Terstruktur

Redaksi by Redaksi
February 5, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang berada di Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka kembali mencuat ke publik.

Dugaan ilegal mining kedua perusahaan tambang itu disuarakan oleh Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KMPLP) Sultra.

Atas dugaan ilegal mining tersebut, KMPLP Sultra mendatangi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi, Rabu 5 Februari 2020 guna mendesak kedua instansi itu agar menindaklanjuti aspirasi para pengunjuk rasa.

Dalam orasinya, Direktur KMPLP Sultra, Muh. Arjuna mengatakan, kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan gelap dalam melakukan dugaan kejahatan pertambangan yang terstruktur.

“PT. BPS ini merupakan perusahaan yang kami duga penyuplai ore nickel untuk PT WIL,” ungkapnya.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Aksi massa yang tergabung dalam KMPLP Sultra saat mengadukan dugaan ilegal mining PT. WIL dan PT BPS ke Dinas ESDM Sultra, Rabu 5 Februari 2020. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

Bagaimana tidak, lanjut Arjuna, wilayah IUP PT WIL sebagian besar berada di laut dan tidak memiliki kandungan biji Nickel. Sedankan aktivitas pengolahan batu  PT. BPS di wilayah yang dulunya merupakan wilayah IUP PT WIL telah cabut.

“Nah PT BPS ini kami curiga sengaja dibuat oleh Tasman untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi IUP nomor 351 yang telah di cabut. Dengan dalih perusahaan penambang batu,” jelasnya.

Hal itu terbukti saat empat tongkang kapal milik PT WIL yang bermuatan ore nickel di segel oleh Kepolisian, dan disinyalir berasal dari IUP PT BPS.

Smiley face

“Kepolisian pernah menyegel 4 tongkang kapal bermuatan ore milik PT WIL, dan disinyalir itu beerasal dari PT BPS,” ujarnya.

Kasi Pemetaan Wilayah Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia mengatakan, dirinya belum bisa memberikan kepastian terkait benar tidaknya dugaan ilegal mining yang disuarakan para pengunjuk rasa. Sebab, pihaknya masih harus turun lapangan terlebih dahulu.

Kendati demikian, Nining juga mengakui bahwa pihaknya sudah pernah menurunkan tim ke kawasan konsesi kedua perusahaan itu. Dan saat itu, menurutnya, aktivitas kedua perusahaan tersebut tak ada pelanggaran.

Nining juga meyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra.

Selain itu, Nining juga mengakui bahwa PT. Babarina merupakan IUP bebatuan yang aktif. Akan tetapi, sejauh ini Dinas ESDM Provinsi Sultra tak pernah menerbitkan SKP untuk penjualan.

Sebelumnya, Pansus DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh, untuk mencabut IUP PT. BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT. BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas, dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin, dimana PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 hektare adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining.

Sementara itu, pada 6 Maret 2019 lalu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak memastikan IUP PT. BPS di Kabupaten Kolaka sudah dicabut.

“IUP Nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI),” kata Yunus melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir dari laman medcom.id

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi.

“IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI,” ujarnya.

Laporan: Ikas

Post Views: 441
Tags: #dugaan ilegal mining#KolakaPT. BPSPT. WIL
Previous Post

Digelar Sembilan Hari, Peserta Pendidikan Dasar Pencinta Alam USN Lewati Delapan Pos

Next Post

Soal Pilkada di Sultra, AHY: Partai Demokrat Dalami Peluang Kader

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Soal Pilkada di Sultra, AHY: Partai Demokrat Dalami Peluang Kader

Soal Pilkada di Sultra, AHY: Partai Demokrat Dalami Peluang Kader

Popularitas Mulai Menanjak, Febri Hidayat Unggul di Pemilih Milenial

Popularitas Mulai Menanjak, Febri Hidayat Unggul di Pemilih Milenial

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara