Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Keistimewaan PT. Daka Group, Bebas Jual Ore Nikel Meski Lakukan Berbagai Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
March 3, 2020
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan PT. Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulaua (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali disoroti publik.

Perusahaan milik adik Gubernur Sultra ini diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Mulai dari pencemaran lingkungan hingga pada persolan perizinan.

Dugaan pelanggaran PT. Daka Group tersebut dibeberkan oleh Lembaga Study Analisis Pemerhati Lingkungan (Lestari) Konut, melalui aksi unjuk rasa di Kantor ESDM dan DPRD Provinsi Sultra, Selasa 3 Maret 2020.

Jetty PT. Daka Group tepat berada disamping SDN 3 Lasolo Kepulauan dan pemukiman warga Desa Boedingi. Foto: Dok. TNC.

Ketua Lestari Konut, Muh. Fajrin Boma mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya merupakan kedua kalinya.
Seminggu lalu, Ia bersama rekan-rekannya melakukan investigasi di Desa Boedingi. Alhasil, Lestark Konut menemukan beberapa fakta-fakta mencengangkan.

Menurut Muh. Fajrin Boma, hal yang menjadi sangat prinsip adalah persoalan PT. Daka Group tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) atau jetty.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Kalau PT. Daka Group beralibi dan ngotot mengatakan jika jetty mereka ada izinya, itu bisa dilihat dari posisinya berada tepat di samping SDN 3 Lasolo Kepulauan. Bagaimana bisa pemerintah mengeluarkan izin di dekat sekolah, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, PT Daka Group juga belum memiliki izin Penampungan sementara limbah B3, dan Izin Penampungan Limbah Cair (IPL) yang juga diduga kuat tidak mengantongi izin.

Smiley face

“PT. Daka Group ini juga tidak membuat drainase keliling Jetty. Kemudian, pelanggaran lainnya yang kami temukan adalah tidak ada kolam pengendapan dan adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan, sehingga jatuh ke laut dan menyebabkan kekeruhan air laut,” beber Muh. Fajrin.

Dia juga menyesalkan tak adanya tindakan tegas dari instansi berwenang, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT. Daka Group. Sehingga perusahaan tambang tersebut leluasa mengeruk hasil alam bumi anoa, tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana yang diprasyaratkan dalam regulasi.

“Yah saya fikir (dugaan kongkalingkong) bukanlah hal yang disembunyikan lagi, bahwa ESDM itu selesailah di ruangan, itu dugaan kuat kami,” katanya.

Kondisi SDN 3 Lasolo Kepualauan nampak kotor, akibat debu pertambangan PT. Daka Group. Foto: Dok. TNC.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar yang menerima massa aksi mengatakan, bahwa pihak inspektur tambang telah melakukan pengawasan terpadu di Kabupaten Konut, salah satunya di kawasan IUP PT. Daka Group sekitar tahun 2019 lalu.

Dari hasil pengawasan terpadu tersebut, lanjutnya, inspektur tambang menemukan hal yang sama seperti yang disampaikan para massa aksi, dan hal itu sudah diaampaikan kepada pihak perusahaan agar melalukan perbaikan dan pembenahan atas temuan itu.

“Teman-teman inspektur telah melalukan pengawasan di sana (PT. Daka Group), ada beberapa yang disampaikan, salah satunya pembangunan atau perbaikan TPS limbah B3,” jelasnya.

Laporan: Ikas

Post Views: 793
Tags: #daka group#desa boedingi#dugaan pelanggaranLestari KonutMuh. Fajrin Boma
Previous Post

Tak Memiliki Tersus, PT. Macika Mada Madana Leluasa Jual Ore Nikel

Next Post

Tinjauan Lapangan, Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi PT. BIG dan PT. AMI

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Tinjauan Lapangan, Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi PT. BIG dan PT. AMI

Tinjauan Lapangan, Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi PT. BIG dan PT. AMI

Unggul Satu Suara, Siska Terpilih Wakil Wali Kota Kendari

Unggul Tiga Suara, Siska Terpilih Wakil Wali Kota Kendari

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara